Panitia Pilkades Talang Ipuh Tetapkan Tiga Calon Kades Periode 2022 – 2028

News
Panitia Pilkades Talang Ipuh Tetapkan Tiga Calon Kades Periode 2022 - 2028 , Pilkades

BANYUASIN, KABARKATA.COM –Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin sudah memasuki tahapan paling krusial sesuai dengan dengan tahapan – tahapan yang telah ditentukan yang mana sudah memasuki tahapan Penetapan calon.

Untuk itu pada Kamis (28/10) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Talang Ipuh menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut tanda calon yang berlangsung di Sekretariat Panitia Pilkades yaitu di Kantor Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pilkades Jama’atul Hadi, S.Pd.I beserta
seluruh Panitia Pilkades, Ketua Tim Pendamping Kecamatan Suak Tapeh Suhendra, S.Sos., M.Si, Pengawas Kecamatan Suak Tapeh Purnama, Kasi Trantib Kecamatan Suak Tapeh Herman Edi, SH.,M.Si, Bhabinkamtibmas Brigpol Ferly Pebriansyah, Babinsa Sertu Darwin, Ketua dan Anggota BPD, LPMD,, serta tokoh masyarakat.

Pilkades tahun 2021 kali ini Desa Talang Ipuh diikuti 3 (tiga) Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan – tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian untuk menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan seleksi dengan melakukan perangkingan terhadap berkas, pengalaman kerja, pendidikan, dan umur, maka didapatkan urutan peringkat Bakal Calon.

Dari hasil verifikasi berkas, maka ditetapkanlah Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia pemilihan No 10/ KPTS/ Panpel/ Tahun 2021 yakni atas nama Ardina (Incumbent), Sahidun dan Amirudin. Ketiga Bakal calon tersebut pada hari ini Kamis 28 Oktober 2021 resmi ditetapkan sebagai calon Kades Talang Ipuh Periode 2022 – 2028.

Dalam sambutannya Ketua Pilkades Talang Ipuh Juma’atul Hadi, S.Pd.I Mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir memenuhi undangan Rapat Pleno terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Talang Ipuh.

“Proses tahapan Pilkades sudah berjalan mulai bulan Agustus dan pada hari ini sudah memasuki tahap keempat yakni penetepan Bakal calon. Insya Allah pada hari ini bakal Calon Kades akan kami tetapkan menjadi calon kades,” ujar Jama’atul Hadi.

Perlu juga kami sampaikan kepada para calon agar dapat menjaga kondusifitas di tengah – tengah masyarakat.”Disini Perlu kami garis bawahi dan juga perlu kami sampaikan bahwa nanti ada aturan – aturan yang mengatur ambang – ambang batas yang harus kita patuhi dalam melakukan kampanye,” tutur dia.

“Kami tau para caolon ini pemuda terbaik Desa talang Ipuh jadi jelas kami yakin tau dengan aturan – aturan dan bila melanggar aturan – aturan yang sudah ditentukan kami akan memberikan teguran artinya tidak koperatif dalam mematuhi aturan,” tegas dia.

Dikesempatan yang sama Ketua BPD Talang Ipuh Eta Isamanto, S.Sos dalam penyampaiannya berpesan kepada para calon agar mematuhi aturan yang telah ditentukan.”Patuhilah aturan dan berkampanyelah secara santun serta selalu menjaga kondusifitas ditengah – tengah masyarakat,” kata Eta.

Sementara Kasi PPD Kecamatan Suak Tapeh Suhendra, S.Sos., M.Si yang juga selaku Ketua Tim Pendamping Kecamatan Suak Tapeh diawal sambutannya menyampaikan ucapan rasa syuqur yang dari awal tahapan Pilkades Desa Talang Ipuh sampai penetapan berjalan lancar, aman dan, kondusif.

“Terkait pelaksanaan Pilkades Periode 2022 – 2028, kami mengucapkan terima kasih kepada pada panitia yang sudah bekerja sesui dengan tahapan – tahapan. Juga kami ucapkan Selamanat kepada para calon yang sudah ditetapkan. Berkampanyelah secara santun dan berpolitiklah secara santun, siapapun yang terpilih itulah yang terbaik,”ucap dia.

“Terkait dengan mata pilih juga harus sesuai dengan perbup. Kami dari pendamping selalu memantau dan selalu bekerja sama dengan panitia.
Apabila ada suatau masalah yang tidak bisa diputuskan kita bawa ke kabupaten,” pungkas dia.

Selanjut acara dilanjutkan dengan Panitia Pilkades Talang Ipuh membacakan berita acara hasil verifikasi dan Keputusan Panitia tentang penetapan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa dan dilanjutkan penjelasan teknis dan tata tertiib tahapan pengundian nomor urut. “
Mekanisme pengundian ada 2 segmen, yaitu pengambilan nomor antrian dan selanjutnya pengambilan nomor urut tanda calon”.

Untuk pengambilan nomor antrian, bakal calon mengambil nomor antrian secara berurutan sesuai nomor register yang pertama kali mendaftar, nomor antrian di buka bersama – sama, yang mendapatkan nomor antrian 1 (satu) mendapatkan kesempatan lebih awal mengambil nomor urut.

Setelah semua calon mengambil nomor urut, kemudian di buka secara bersama-sama, maka di dapatkan nomor urut tanda calon. Hasil dari pengundian Nomor Urut calon ini dimana, Sahidun mendapatkan Nomor Urut 1, Ardina
(Incumbent) mendapatkan Nomor Urut 2 dan Amirudin mendapatkan Nomor Urut 3. (Adm)