Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui
Palembang, KABARKATA.COM – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan barang bukti sabu seberat 6,795 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/10/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Cek Yus.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cek Yus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dijatuhkan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Harun saat bacakan putusan.
Namun putusan yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan seorang target operasi yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2021 lalu dirumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari Rt.015, Rw.005, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.
Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Indah (DPO) dengan harga Rp 10 juta yang nantinya akan ia jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 25 Juni 2021 diketahui barang bukti 3 bungkus plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,795 gram.