DPRD Prov Sumsel Gelar Rapat Paripurna Ke XXXVI (36)Tandatangani Nota Keuangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2021

News
DPRD Provinsi Sumsel , Pemrpov , Rapat paripurna

KABARKATA.COM-  Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzarekki tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Mawardi Yahya, perwakilan OPD, anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya selasa 21/09/2021 .

Dalam penjelasannya, Gubernur Herman Deru menjelaskan berdasarkan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang telah ditandatangani, maka Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp 11.512.587.341.871,50 mengalami kenaikan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,29 %, jika dibandingkan sebelum perubahan APBD sebesar Rp 10.831.506.013.693,00.

Adapun untuk pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 10.800.944.019.387,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 595.922.597.737,97 atau 5,84 % jika dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.205.021.421.649,00.

Kemudian, untuk Belanja Daerah sebesar Rp 11.410.177.341.871,50 mengalami peningkatan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,35 % jika dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.729.096.013.693,00.

Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah, terbagi dua yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 711.643.322.484,53 mengalami peningkatan sebesar Rp 85.158.730.440,53 atau 13,59 % jika dibandingkan dengan penerimaan pembiayan sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 626.484.592.044,00. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp 102.410.000.000,00.

Dalam sambutan Gubernur Sumsel, nota keuangan perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 memuat penjelasan mengenai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan dan sasaran jangka menengah secara bertahap selama tahun anggaran 2021 melalui RPJMD dan rencana operasional yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021.

Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui arah, kebijakan, strategis program dan kegiatan penyelenggaran pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui bidang dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 adalah upaya Pemprov Sumsel dalam pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran sebagai pedoman dan dasar acuan dalam menentukan arah, kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021,” katanya.(ADV)