YA Di Bandrol Baju Orange Oleh Kejari Oku Selatan
OKU Selatan,KABARKATA.COM-Berbaju orange YA (40) Kepala Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan digiring ke Mobil Tahanan Kejari Oku Selatan Sumatera Selatan,Senin (13/8/2021).
Senin 13 September 2021 YA (40) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 hingga 2019.yang ditaksir kerugian negara hampir ½ milyar rupiah
Dalam press release Kepala Kejari OKU Selatan, Kusri SH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan, pada Senin 13 September 2021 pukul 12,30 wib menjelaskan
” YA (kepala Desa) Desa Muara Payang ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pengelolaan alokasi Dana Desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581,” urainya
“Nilai kerugian Negara yang tidak direalisasikan atas dugaan penyelewengan Dana Desa dilakukan Tersangka sebesar Rp 699.307.536,74;,jelas Kejari
Sambung Kejari Nilai kerugian sebesar itu disebabkan tersangka melakukan penyalahgunaan selama 3 tahun berturut turut yakni dari tahun 2017,2018 sampai 2019
Modus tersangka dengan melakukan alokasi anggaran Dana Desa dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran , tersangka YA tidak melibatkan perangkat Desa atau PTPKD/PPKD
“Tersangka melakukan nya sendiri tanpa melibatkan unsur Perangkat Desa Muara Payang,”tutupnya Kusri Kejari Oku Selatan (Koumi).