Pengadilan Tipikor Palembang Terima Berkas Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hukum
Pengadilan Tipikor Palembang Terima Berkas Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Palembang,KABARKATA.COM – Berkas Dua Tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, yang Terjerat kasus dugaan korupsi dana Hibah Masjid Sriwijaya resmi di terima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (9/9/2021).

Berkas kedua tersangka Sebanyak dua bundel yang dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kemudian diterima langsung oleh Petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang Cecep Sudrajat, SH MH.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi, SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima dan saat ini masih dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh Petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Untuk selanjutnya dilakukan registrasi terlebih dahulu baru nanti akan diajukan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan guna penetapan persidangan,” ujar Sahlan kepada awak media.

Sahlan juga mengatakan bahwa untuk jadwal persidangan sendiri akan ditetapkan dalam waktu beberapa hari kedepan dan bisa di lihat melalui website Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Untuk jadwal sidang bisa di lihat langsung nanti melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di website Pengadian Negeri (PN) Palembang,” pungkasnya.

Sementara untuk jalannya persidangan, Sahlan juga mengatakan bahwa kemungkinan besar tetap melalui sistem daring (sidang online) dan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus Ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.