KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN UPAYA HUKUM BANDING ATAS PUTUSAN PTUN NO.25/G/LH/2021/PTUN.PLG
KABARKATA.COM- Tim Hukum Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) Melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah menjatuhkan Putusan No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tanggal 13 Agustus 2021 tentang Gugatan Pembatalan Surat Izin Walikota Palembang Nomor: 503/IL/0002/DPMPTSP-PPL/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Kantor Gubernur pada Kawasan Baru Terpadu Keramasan Palembang yang diajukan oleh Andreas Okdi Priantoro, Ismail dan Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC);
Menurut Turiman. SH “Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam pertimbangan hukum Putusan No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG halaman 98 s/d halaman 101, pada pokoknya menyatakan Penggugat I dan Penggugat II selaku indvidu masyarakat kota Palembang tidak mempunyai kepentingan dan legal standing untuk mengajukan Gugatan karena para pengugat tidak berada didekat wilayah tanah yang menjadi objek sengketa dan tidak bisa membuktikan adanya kerugian yang dialami sedangkan Penggugat III selaku Organisasi tidak mempunyai legal standing karena dalam anggaran dasarnya tidak ditemukan tujuan untuk membela kepentingan lingkungan dan tidak adanya aktivitas Penggugat III selama 2 tahun secara berkesinambugan, oleh karenanya Majelis Hakim pada Putusan No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG memutuskan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait dengan kedudukan hukum Para Penggugat diterima dan memutuskan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;” Jelas Turiman.
Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG, tanggal 13 Agustus 2021, Andreas Okdi Priantoro, Ismail dan Sumsel Budget Center (SBC) selaku Para Penggugat sekaligus anggota Komite Aksi Penyelamat Lingkungan, pada tanggal 20 Agustus 2021, secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang diwakili kuasanya Turiman, SH dan Yuliusman, SH.
“ upaya hukum banding yang dilakukan oleh Andreas Okdi Priantoro, Ismail dan Sumsel Budget Center (SBC) selain dengan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG, juga didasarkan pada pandangan, pendirian dan sikap antara lain: Pertama, Komitmen untuk terus berpartisipasi mendorong pemerintah daerah mewujudkan tata kelola dan pembangunan yang berbasis lingkungan hidup; Kedua, secara sederhana terlihat, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, utamanya mengenai kepentingan dan legal standing Para Penggugat sangatlah sumir, tidak cermat, tidak teliti serta tidak mempedomani prinsip-prinsip Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Bab II Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 36/KMA/SK/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang Perberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup maupun preseden putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan izin lingkungan yang telah ada sebelumnya” ungkap Yuliusman, SH.
Diakhir Steatmen Tim Hukum Komite Aksi Penyelamat Lingkungan “mengajak seluruh ekemen masyarakat dan pegiat lingkungan hidup yang ada di Kota Palembang-Sumatera Selatan khususnya untuk terus mendukung, mengawasi jalannya perkara ini dan bersama melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kota Palembang-Sumatera Selatan”.