Bawa 113 Ribu Ekor Benih Lobster Tanpa Izin, Mahamid di Ganjar Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
KABARKATA.COM- Majelis Hakim yang dipimpin Fatimah, S.H, M.H menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan atas nama terdakwa Mahamid bin Nangcik dengan agenda pembacaan putusan, Senin (02/07/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum dengan sengaja melakukan usaha perikanan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahamid bin Nangcik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Fatimah saat bacakan putusan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima putusan tersebut.
Kronologis kejadian bermula pada saat Tim dari Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan yang sedang melakukan patroli pengawasan dan pemantauan barang kena cukai digerbang tol kayuagung-palembang yang mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil terdakwa ditemukan 15 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan 574 kantong plastik yang telah di isi oksigen berisikan 113.078 ekor benih bening lobster.
Perbuatan terdakwa berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.11 miliar lebih.