Kades H.Amiruddin Tim Posko penanganan Covid-19 di Desa Ada 4 Aspek Penting Yang Harus Diperhatikan
Banyuasin, KABARKATA.COM — Dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Desa Sungsang lll, maka perlu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mendirikan posko Penanganan COVID-19 di Desa.
Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) H.Amiruddin Sungsang lll Kecamatan Banyuasin ll kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Saat dikonfirmasi media KABARKATA.COM. Kamis (17/06/2021).
Kades H.Amiruddin menyampaikan bahwa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Sungsang lll , dirinya mengatakan bahwasanya atas berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pendirian atau pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa.
Menurut Amiruddin dirinya mengungkapkan berdasarkan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
“Alhamdulillah sudah lama pendirian posko dan persiapan rumah isolasi mandiri dan perlengkapan lainnya yang berada didepan pasar kuliner dusun II Desa Sungsang III. Langsung dipersiapkan setelah ada instruksi menteri PDTT yang mengunakan dari tahun anggaran 2021dana desa 8% setelah dicairkan,” ucap Amiruddin.
Kades Amiruddin juga menjelaskan dalam rangka pelaksanaan dibentuknya tim posko penanganan Covid-19 di desa Sungsang lll, Dia mengatakan ada 4 (empat) aspek penting yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
“Pertama aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M serta pembatasan mobilitas, kedua aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment, ketiga aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin,dan keempat aspek pendukung terdiri dari kegiatan pencatatan dan pelaporan,”jelas kades Amiruddin.
Dirinya menambahkan, dalam tim posko desa ini Kepala Desa menjadi Ketua tim sedangkan wakil ketua dari unsur Ketua BPD. Sedangkan untuk personil dari masing-masing tim pencegahan, penanganan dan pembinaan diambil dari Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, TP-PKK, Karang Taruna, serta dari unsur relawan yang ada di Desa.
“Selain dari unsur tim dari desa, juga melibatkan Mitra Desa yang meliputi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa,”pungkasnya.(ind)