Sidang Kasus Pengedar Ganja Asal Palembang Kembali di Gelar

Hukum
Sidang Kasus Pengedar Ganja Asal Palembang Kembali di Gelar

Palembang,KABARKATA.COM-  Majelis Hakim PN palembang yang di pimpin T.o.c.h Simanjuntak, S.H, M.Hum kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa atas nama Ade Nugraha Bin Khaidar agus (Alm) yang diketahui sebagai Pengedar narkotika, dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya, kejadian bermula pada saat sebelumnya saksi Ade Kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan yang merupakan Anggota kepolisian Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa saudara Andre(rekan terdakwa) diketahui sebagai pengedar narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli menghubungi saudara Andre melalui handphone dengan memesan 3 kg narkotika jenis ganja.

Setelah disepakati saksi M. Fahrezi Ramadhan berjanji bertemu saudara Andre di jalan bali tepatnya dipinggir danau OPI jakabaring palembang, kemudian setibanya dilokasi saksi Maulana Agus Salim dan saksi Ade Kurniawan mengawasi dari kejauhan.

Sementara itu saksi M.Fahrezi Ramadhan menemui saudara Andre yang datang bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara andre bersama terdakwa memberi tahu saksi M.Fahrezi Ramadhan bahwa barang pesanan saksi berada di bawah jok motor yang di kendarainya, setelah itu saksi Maulana Agus Salim bersama Saksi Ade kurniawan dan Saksi M. Fahrezi Ramadhan langsung melakukan penangkapan namun saat itu saudara andre berhasil melarikan diri.

Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan di bawah jok motor yang dikendarai terdakwa terdapat barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari 3 (tiga) paketan besar dan 1 (satu) paketan kecil.

Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, terdakwa membenarkan kejadian tersebut. “4 (empat) paket narkotika itu ia dapat dari saudara Deni (belum tertangkap) di daerah lorong tangga raja 7 ulu dengan harga Rp.9000.000 yang kemudia akan ia jual dengan harga Rp. 10.500.000 dengan keuntungan Rp. 500.000/Kg,” terang Ade Nugraha kepada Majelis Hakim.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari kamis 24 Juni 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Reza)