Banggar DPRD Bahas RPPA Muba TA 2020
Sekayu,KABARKATA.COM – Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba pada tanggal 17-18 Mei 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba Sugondo didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, S.IP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik HS, SE, SH.,M.Si dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD, TAPD Muba dan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2020 memuat LKPD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Seperti yang diketahui bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muba TA 2020 dari BPK RI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8 Kalinya dan diharapkan ke depan dapat terus dipertahankan.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD memberikan saran, Pendapat dan Himbauan agar ke depan setiap perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan di setiap program dan kegiatan sehingga anggaran dapat diserap sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi SILPA yang besar. Pada tahun 2020 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Muba TA 2020 sebesar Rp. 675.605.322.695,48.
DPRD juga menegaskan agar kedepan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Terhadap temuan dalam LHP BPK untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya secara cepat dan harus dilakukan langkah-langkah strategis agar temuan tersebut kedepan tidak berulang.(ADV)