Reskrim Polsek Rantau Bayur Tangkap Bandar Sabu Di Desa Kemang Bejalu
BANYUASIN, KABARKATA.COM–Inisial (AD) alias MAT LB (41) tahun harus berlebaran di hotel predio Polres Banyuasin karena terbukti memiliki sabu satu paket besar. Petani Desa Kemang Bejalu Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin ini diamankan Polsek Rantau Bayur, Rabu (28/4/ 2021).
Kapolsek Rantau Bayur IPTU Sugeng Sarwan, SH,. menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang panggilannya Mat berawal dari laporan masyarakat bahwa wilayah itu marak peredaran narkotika.
“Pelaku diamankan tepat di lorong samping rumahnya saat akan melakoni bisnis haram tersebut,“ungkap nya.
Kronologis penangkapan pelaku, Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sugeng, SH beserta Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penangkapan di rumah terduga bandar tersebut.
Dan saat anggota mendekati rumah pelaku langsung keluar dari pintu depan rumahnya dan berlari membawa tas, dan setelah dikejar kemudian pelaku terjatuh berikut tas yang di bawa pelaku tersebut dan setelah pelaku berhasil ditangkap kemudian 1 buah tas selempang yang terjatuh tidak jauh dari pelaku segera diamankan anggota dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas tersebut.
“Pelaku tertangkap tangan disertai barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar, dan 1 paket kecil, 1 wadah plastik,”terangnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera dibawa dan diamankan ke Polsek Rantau Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan Pelaku akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutupnya. (Am)