Bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Wajib Didampingi Advokat

Hukum, News
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel

Palembang,KABARKATA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel gelar diskusi Publik mengangkat Tema “Peran Balai Permasyarakatan dan Penasehat Hukum Dalam Penanganan Perkara Anak” yang dibuka langung oleh Kadivas Pudjiono Gunawan. Diskusi publik tersebut membahas tentang peran Penasehat hukum dan Bapas dalam menangani kasus perkara pada anak.

Peran Bapas dan Advokat dalam permasalan hukum terkhusus untuk Anak sangat diperlukan itu tertuang dalam undang -undang no. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak

Ketua DPC Peradi Palembang Hj. Nurmala mengatakan, bahwa peran Advokat dalam permasalahan hukum anak disetiap peradilan telah diterapkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh Advokat.

“Kita tahu bahwa anak ini adalah aset negara kita, ketika mereka menghadapi perkara maka mereka tertekan haknya tidak dilindungi dan jauh rasa keadilan, disanalah peran kita sebagai Advokat”, Ungkap Nurmala ketika diwawancarai usai Louncing LBH Ampera Jaya Sumsel di hotel Aston, Jum’at (19/03/2021)

Dia juga memaparkan bahwa Advokat dalam memberikan bantuan hukum didalam proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pihaknya akan mendampingi secara penuh didalam persidangan serta memberikan dukungan moral agar kondisi anak tidak tertekan.

“Kita juga tahu bahwa didaerah itu belum ada Bapas dan bisa menghubungi Peradi atau LBH Ampera jaya karena Peradi mempunyai peran penting jadi kita bekerja sama dengan Bapas,ketika ada perkara anak bisa menghubungi Peradi, Ujar Wasekjen DPN Peradi

Kemudian, Hadirnya LBH Ampera Jaya Sumsel agar dapat membatu Masyarakat yang membutuhkan terkhusus yang kurang mampu

LBH Ampera Jaya Sumsel dibentuk memenuhi tuntutan masyarakat ,khususnya masyarakat yang tidak mampu,yang datang ke saya itu secara finansial tidak mampu membayar fee lawyer,saya berharap disumsel ada LBH yang lebih banyak lagi,” ucapnya.

Sementara Kepala Balai Pemasyarakatan Sudirwan mengatakan peran Bapas dalam permasalahan hukum anak bahwa Bapas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang permasyarakatan luar lembaga yang merupakan satuan kerja dalam lingkungan Kemenkumham.

“Tugas kita melakukan pembimbinganterhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban /masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup yang dilakukan diluar lembaga pemasyarakatan,” katanya

Kemudian,Tugas pokok dari pembimbingan kemasyarakatan yang menangani perkara anak setelah ditunjuk oleh Kabapas untuk menjadi pembimbing terhadap klien anak tersebut mempersipkan bahan untuk menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas)

“laporan penelitian dipergunakan untuk bahan sidang perkara guna menyusun dakwaan oleh penyidik, menyusun tuntutan jaksa penuntut umum dan bahan pertimbangan hakim,” kata Sudirwan.

Turut Hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak prov. Sumsel Henny Yulianti, Antoni Toha calon ketua Peradi Palembang(Yanti)