Pelaku Rampas Uang Masjid di Tembak Polisi

Hukum, News
Pelaku Rampas uang masjid

Palembang,KABARKATA.COM – Gegara rampas uang masjid, M. Ardoni (47) dan M anggih (37) diringkus Tim Buser Polsek Sako Palembang, salah satu pelaku ternyata residivis kasus senjata tajam. Kedua tersangka pun dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at 19 Februari 2021 lalu, para pelaku merampas uang kas Masjid sebesar Rp21 Juta dari tangan Supadi salah satu pengurus masjid di Jalan Jepang, Kelurahan Lebung Gaja, Kecamatan Simatang Borang.

Tersangka Ardoni, mengatakan bahwa dirinya mengikuti korban dari belakang kemudian langsung merampas uang yang dipegang korban. Kalau isi uang tersebut dirinya tidak tau sama sekali karena yang mengajak melakukan temanya.

“Memang sengaja mengikutinya, karena sudah tau pasti korban lewat lokasi itu. Karena yang tau korban itu teman saya Aggih,” katanya pada Selasa 16 Maret 2021.

Sementara hasil uang tersebut dibagi berdua, Rp7 juta satu orang, sisanya untuk narkoba mabok judi online dan kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku pernah masuk penjara dalam kasus senjata tajam dan menjalani hukuman selama dua tahun.

“Uang sudah habis, saya pernah masuk penjara kasus senjata tajam,” katanya.

Sementara, hal senada juga disampaikan Kapolsek Sako Palembang Kompol Rian Suhendi menerangkan, kedua tersangka sudah membuntuti korban yang sedang membawa uang kas masjid. Sesampainya di lokasi kejadian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas uang yang dibawa korban. Setelah berhasil, kedua tersangka langsung melarikan diri.

Mereka langsung merampas uang yang dipegang korban secara paksa, kemudian tersangka melarikan diri mengambil uang masjid 21 juta,” jelasnya

Lebih lanjut, dia juga membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap dua orang pelaku, saat akan ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Saat di tangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga anggota kami memebrika tindakan tegas terukur, kemudian tersangka digiring ke mapolsek Sako Palembang,” tandasnya.