Dinsos Muba Fasilitasi Penjemputan Balita Penyandang Disabilitas

News
Dinsos Muba

Tindakan Berdasarkan Laporan Kepolisian dan Kejaksaan

Direhab di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik “Budi Perkasa” Kementerian Sosial RI Palembang

SEKAYU,KABARKATA.COMĀ  – Baru-baru ini ada seorang ibu terjerat kasus narkoba berinisial Id Binti Mk (34) asal Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir. Kini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sekayu.

Ibu kelahiran Lampung 12 Desember 1987 ini ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu. Anaknya, Bintang, bukan nama sebenarnya (3) penyandang disabilitas, lumpuh layu sejak lahir dibawa serta.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba H Ahmad Nasuhi berdasarkan laporan dari kepolisian dan kejaksaan atas kasus ini, menjemput si anak untuk dirawat di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik “Budi Perkasa” Kementerian Sosial RI di Palembang.

“Alhmdulillah hari ini (5/3/2021) Tim TRC Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik Kementerian Sosial sudah menjemput balita penyandang disabilitas tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya penyerahan anak disabilitas ini dilakukan dari pihak kepolisian atas nama Bripda Aldy Sopandy Anggota Sat Res Narkoba Polres Muba kepada Ketua TRC Kementerian Sosial RI Palembang Elmiana.

“Penyerahan tadi kita dari Dinas Sosial Muba turut mendampingi bersama Kejaksaan Negeri Sekayu,” tandasnya.