Pelaku Curas Di Kertapati Dibekuk Polisi

Hukum, News
Curas , Polsek Kertapati

Palembang, kabarkata.com -Salah satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Rio alias Dedek (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, berhasil ditangkap Buser Polsek Kertapati, Jumat (19/2/2021) malam.

Tersangkapun langsung diberikan tindakan tegas terukur, Lantaran saat ditangkap melawan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti (BB) yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol BG 3933 AAC dan 1 bilah pisau jenis cap garpu, digelandang ke Mapolsek Kertapati Palembang.

Dari informasi yang dikumpulkan, tersangka bersama tiga rekan DD, TH, dan BT yang kini menjadi buron (DPO) melakukan aksinya Sabtu (13/2) subuh menodong pengemudi mobil pick up saat melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane tepatnya diatas jembatan keramasan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.

Peristiwa itu terjadi saat korban atau sopir bernama Taufik Hidayat (20) dan kenek Gito (30) saat melintas di TKP di kejar oleh empat pelaku dengan mengendarai dua unit motor, dan berpura-pura minta rokok kepada korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung menodongkan pisau dan meminta uang serta handphone (HP) korban.

Korban pun yang ketakutan ditodong pisau diperutnya langsung memberikan apa yang di minta para pelaku. Namun, kenek yang ada kesempatan melihat patroli Polsek Kertapati melintas langsung berteriak minta tolong, sehingga para pelaku langsung kabur.

Pelaku sendiri mengakui melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi. “Terpaksa pak, tidak ada kerjaan. Setiap hasil di bagi dan uang saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” ucapnya. Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap satu pelaku. “Saat kejadian anggota sedang patroli melihat ada korban langsung berhenti dan menanyai korban, setelah menerima informasi dari korban, anggota langsung melakukan pengejaran,” ujar Irwan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. “Karena melakukan perlawanan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya dan barang bukti telah diamankan juga sepeda motor dan Sajam yang digunakan untuk kejahatan,” jelasnya.

Untuk saat ini masih ada rekan pelaku yang sedang di kejar dan sudah mengantongi identitas mereka. “Pelaku saat di interogasi mengakui semua perbuatannya, bahkan dalam catatan sudah ada 5 tempat kejadian perkara atau pelapor yang pernah dilakukan pelaku bersama rekannya. Untuk pasal akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.