Kurniadi Bantah Adanya Dugaan Penyalagunaan Wewenang

News
Kepala Desa Sialang Agung

MUBA,KABARKATA.COM – Adanya Dugaan Penyalagunaan Wewenang, Kepala Desa Sialang Agung Klarifikasi Perihal tersebut. Menurut Kurniadi SKM ia telah melaksanakan tata cara Pergantian Perangkat Desa sesuai Prodesur dan Peraturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut terbukti dengan adanya surat rekomendasi Camat Plakat Tinggi ditandatangani oleh Camat Yugo Falintino SSTP MSi tertanggal 4 Februari 2021 lalu. Surat Rekomendasi tersebut tertuang dalam Nomor : T141/063/PPDK/PT/II/21.

Surat tersebut muncul atas dasar Permohonan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Nomor : 141/120/2012/1/2021 tertanggal 21 Januari 2021. Menurut Kepala Desa Sialang Agung, kecamatan Plakat Tinggi Kurniadi SKM, surat SP sudah 3 Kali dilayangkan oleh pihaknya. Dari Surat Rekomendasi Camat pun sudah Jelas isinya.

” Camat menyetujui usulan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut sesuai dengan surat lampiran yang telah diajukan pihak kami beberapa waktu lalu yaitu tertanggal 21 Januari 2021,” ujar Kurniadi, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskan Kurniadi, Camat memerintahkan untuk segera melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon perangkat desa dan membentuk tim seleksi Calon Perangkat Desa dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.

” Selain itu, Pengaturan mengenai tugas dan fungsi tim seleksi Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Kepala Desa dan Perda kabupaten Musi Banyuasin 08 Tahun 2017 Pasal 13,” tegasnya.

Dalam Poin selanjutnya, dalam proses pelaksanaan Penjaringan perangkat desa harus sesuai tahapan. “Dengan berpedoman pada Perda kabupaten Musi Banyuasin Nomor 08 Tahun 2017. Ini juga dibuktikan dengan adanya tembusan kepada Dinas PMD Muba,” tukasnya.(tim)