Sempat Viral Disosmed IG, Ini Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pembunuhan Di Gandus
Palembang,kabarkata.com – Sempat viral di sosmed IG, kasus dugaan atas pembunuhan korban Sujono alias Tono warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Rt. 25 Rw. 07 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, yang dilakukan oleh terdakwa M Robi alias Robi kembali disidangkan.
Sidang lanjutan kali ini, penasehat hukum terdakwa yakni Romita SH dan Rizal SH menghadirkan saksi yang meringankan (Ade Charge) sebanyak empat orang.
Adapun empat saksi-saksi yang di hadirkan diantaranya yakni Mustafa ayah pelaku, Toni Afrizal kakak kandung korba, Firmansya teman kakak korban.
Dari fakta persidangan, dihadapan para hakim saksi Toni Afrizal kakak kandung korban mengungkapkan, saudara kandung nya yang berinisial J ribut mulut dengan istri korban berinisial N. Lalu Toni berusaha melerai agar tidak ribut.
“Aku omongi pak sudahlah jangan ribut, malu dilihat orang, setelah itu isteri korban pulang kerumah, tiba-tiba Sujono (korban) keluar rumah bawa pedang dan parang langsung bacok aku samo ayah aku pak” kata Toni saat ditanya oleh hakim. Rabu (10/2/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Firmansyah teman kakak kandung terdakwa, ia mengatakan bahwa dimulai dengan ribut mulut, kemudian kakak terdakwa mencoba untuk melerainya.
“Aku ngambil kunci mobil pak kesano, terus ada istri korban dengab saudara perempuan terdakwa ribut mulut, tidak lama kemudian sujono keluar rumah bawa pedang dan parang langsung bacok Toni sama Ayahnya (Mustafa), sudah itu ramai orang datang aku pulang pak, kejadian selanjutnya aku tidak tau lagi pak” katanya.
Setelah mendengarkan beberapa orang saksi, Hakim Abu Hanifah SH MH kembali akan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Romi Pasolimi SH.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU, pada waktu itu dibulan Juli bertempat di rumah korban Sujono alias Tono bin Sumirjo di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Rt. 25 Rw. 07 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.
Berawal terjadi ribut mulut antara saksi Ningsih binti Maridin yang merupakan istri korban Sujono dengan saksi Toni Afrizal bin Mustafa dan ayahnya yaitu saksi Mustafa bin Abdullah, tidak lama kemudian keluarlah korban Sujono dari dalam rumah membawa senjata tajam dan mengibaskannya ke arah saksi Toni Afrizal dan saksi Mustafa, setelah itu korban Sujono hendak kembali masuk ke dalam rumahnya.
Pada saat itulah terdakwa yang merupakan saudara dari saksi Toni Afrizal mengejar korban Sujono ke dalam rumah dengan membawa sebilah pedang dan terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban Sujono, dimana tidak lama kemudian terdakwa mengibaskan pedangnya mengena di leher korban Sujono sehingga korban Sujono terjatuh, setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah korban Sujono dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban Sujono dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/090/VER/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dwi Atika Sari, Dokter Jaga Emergency Rumah Sakit Tk II 02.05.01 AK. Gani telah memeriksa korban Sujono alias Tono bin Sumirjo pada tanggal 21 Juli 2020 pukul 21.25 Wib dengan hasil pemeriksaan :
– Luka robek di leher kiri kurung buka satu centimeter di belakang telinga kiri kurung tutup ukuran sembilan kali tiga kali enam centimeter kurung buka arteri caratis : putus kurung tutup kurung buka pembuluh darah besar putus kurung tutup.
– Luka robek di atas tulang selangka kiri ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter.
– Luka lecet multiple di bawah tulang selangka ukuran empat koma lima kali satu koma dua koma lima kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima kali nol koma lima centimeter.
– Luka robek di lengan bawah kanan ukuran lima kali dua koma lima centimeter.
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacat itu disebabkan oleh :
– Trauma benda tajam
Akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.