FORMAPHSI Demo di Kantor Gubernur Sumsel
Desak Selamatkan Wong Kubu Yang Tinggal dihutan harapan dari Jalan Tambang
Kabarkata.com – Hutan Harapan merupakan hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.
Merupakan habitat Fauna Flora yang dilindung seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
Serta yang tak kalah penting Hutan Harapan merupakan rumah Bagi wong Kubu komunitas suku adat yang masih tersisa di Sumsel Pasca dibubarkan pemerintahan Marga lewat SK gubernur 142/kpts/III/1983.
Hutan Harapan yang berada di Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin merupakan hutan alam yang menjadi kebanggaan dan harapan bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan sebagai cagar alam dan penyeimbang dari pemanasan Global.
Saat ini Hutan Harapan yang merupakan Hutan alam Dataran Rendah yang tersisa di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi terancam keberadaan dan kelestarianya.
Terutama oleh Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Jalan Angkut Batu Bara yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Marga Bara Jaya.
Jalan Angkut batubara milik PT. Marga Bara Jaya ini akan melintasi dan membelah kawasan Hutan Harapan.
Hutan harapan selama ini di jaga kelestariannya oleh PT. Restorasi Ekosistem Indonesia, pengiat lingkungan dan masyarakat sako suban.
Dampak dari izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan angkut batu bara ini ialah akan merusak ekosistem, tatatan hutan harapan dan akan berpengarujuga dengan kehidupan Suku Kubu.
Mereka selama ini bergantung hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang tersedia berlimpah di dalam Hutan Harapan.
Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan – Jambi (FORMAPHSI) menilai SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 yang dikeluarkan MENLHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada tanggal 15 Oktober 2020.
Kebijakan itu mendiskriminasikan keberadaan Suku kubu dan Batin Sembilan, seolah-olah Pemerintah tidak mengakui keberadaan mereka, serta mencideri hati dan perasaan pengiat lingkungan
Karena itu Senin (14/12) , FORMAPHSI mewakili komunitas suku Kubu dan Batin Sembilan dan seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan melakukan demo di kantor Gubernur Sumsel dan menyatakan keberatan melalui
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Herman Deru S.H., M.M., atas Izin Pinjam Pakai kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Marga Bara Jaya.
FORMAPHSI asisten III di dampingi UPT KLHK, Edward, Dinas perhubungan dan ESDM, menyampaikan akan membentuk tim untuk Menenventarisi dan kajian Menganai dampak izin jalan angkut batu bara PT. Marga Bara jaya.
“Jika nanti di lapangan ditemukan banyak kerugian dari izin PT. Marga bara jaya, maka pemerintah provinsi Sumatera Selatan akanmengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan izin PT. Marga Bara Jaya ke kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan,” katanya.
Dan nanti FORMAPHSI juga akan di libatkan dalam kegiatan inventarisasi dan kajian izin jalan angkut batu bara ini.
Perlu diketahui pada tanggal 20 November 2020 FORMAPHSI telah menyampaikan keberatan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan diterima oleh Bapak Alkadri., S.H KABID Perencanaan dan pemanfaatan Hutan.
Kala itu, Dinas Kehutanan mengakui Bahwa Hutan Harapan merupakan Hutan Alam Dataran Rendah yang menjadi tempat tinggal suku Kubu, Batin Sembilan dan Habitat bagi Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera Serta Fauna dan Flora lainnya.
Dinas Kehutanan hanya perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, semua kebijakan sepenuhnya milik Kementerian dan Pemerintah Pusat.
Pernyataan ini menghilangakan harapan Formaphsi dan seluruh masyarakat Sumatera Selatan terhadap terhadap tugas dan peran Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga dan melindungi kelestarian Hutan di Provinsi Sumatera Selatan.