DPRD Banyuasin Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Nota Pengantar Penjelasan Tentang Raperda Usul Inisiatif DPRD

News
DPRD Banyuasin

Banyuasin,kabarkata.com – Dewan Perwakilan Rakat (DPRD) Banyuasin gelar rapat paripurna VII masa persidangan I dalam acara pembahasan rencana peraturan daerah (RAPERDA) usulan insentif DPRD Kabupaten Banyuasin bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/11/20)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.Si hari ini dalam rangka penyampaiyan nota pengantar/penjelasan tentang Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2020 ini dihadiri Hadir 30 orang, Izin 1 orang dan Sakit 2 orang yang di tunggu kehadirannya 12 orang.

Tanggapan Banyuasin Askolani terhadap penyampaiyan nota pengantar/penjelasan tentang Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin pada kesempatan ini menyampaikan tanggapan pendapat atas penyampaian 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin.

Pertama, tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, sependapat dan mendukung rancangan peraturan daerah ini dikarenakan materi yang terkandung didalamnya antara lain melakukan penyederhanaan terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Diharapkan adanya penambahan dan penyesuaian tarif objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk itu Raperda tersebut nantinya dapat dibahas lebih lanjut agar menjadi sempurna, dan apabila telah menjadi Perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Banyuasin,”ujarnya.

Kedua, rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan.

“kami sependapat dan mendukung untuk dijadikan peraturan daerah dan nantinya merupakan payung hukum dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Banyuasin, dan diharapkan adanya pengaturan tentang pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Merdeka Belajar yang ada di Kabupaten Banyuasin, sehingga ke depan kita dapat membantu generasi muda yang akan melanjutkan pendidikannya. Untuk itu Raperda tersebut kiranya dapat dibahas lebih lanjut,”jelas Askolani.

Ketiga, rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, karena Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap kepemudaan, olahraga dan menggali, mengelola tempat-tempat wisata sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuasin.

“Untuk itu kami mengharapkan Raperda ini dapat dikaji secara mendalam bersama OPD terkait baik konsideran, batang tubuh (Pasal demi Pasal) dan Ketentuan Penutup, hal ini dikarenakan Raperda tersebut merupakan Raperda yang baru akan dibentuk dan nantinya apabila telah menjadi Perda merupakan payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan terutama kegiatan-kegiatan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,”kata Askolani.

Keempat, rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud kami sependapat dan mendukung atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut, hal ini berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur mengenai “Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan atau BUMD”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pembentukan rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan, mengembangkan perekonomian dan pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin melalui investasi, kerja sama daerah dan penyertaan modal serta memberikan perlindungan hukum kepada mitra dalam melakukan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin, ADIL dan sehingga Banyuasin BANGKIT SEJAHTERA segera terwujud.

“Untuk itu kami mengharapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif bersama Perangkat Daerah terkait, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi lebih sempurna,”kata Askolani.

Kelima, rancangan peraturan daerah ketentraman dan ketertiban umum terhadap pembentukan rancangan peraturan daerah ini, kami sependapat dan mendukung Raperda dimaksud.”Pembentukan Raperda ini diharapkan adanya penambahan materi pengaturan ketentraman dan ketertiban serta melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”tandasnya.