Formaphsi Marah Hutan Harapan Dirusak Datangi Dinas Kehutanan Sumsel

News
Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Selatan , Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (FormapHsi

SK MENLHK NO. 5663 TAHUN 2020 LANGGENGKAN PT. MARGA BARA JAYA UNTUK MEMBELAH HUTAN HARAPAN

PALEMBANG, kabar kata.com –Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Selatan hari ini 20 November 2020 didemo oleh Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (FormapHsi), demonstrasi yang dilakukan hari ini berkenaan dengan SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA./10/2020 yang dikeluarkan MENLHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada tanggal 15 Oktober 2020 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dalam SK tersebut PT. Marga Bara Jaya diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut BatuBara seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Menurut Amrullah Koordinator aksi demontrasi “Keputusan MENLHK ini bertolak belakang dengan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan Iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020, “ungkapnya.

Sementara itu, Faisal Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya mengatakan sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia), karna akan berdampak buruk secara social terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden, dan kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi Ujarnya.

Upaya keberatan disampaikan FORMAPHSI sejak tahun 2019 hingga saat ini, mulai dari pengawalan pembahasan Andal, Aksi Penolakan Rencana Pembangunan Jalan Angkut Batubara PT. Marga Bara Jaya, serta menyampaikan keberatan Rencana Pembangunan Jalan Angkut Batubara kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, KLHK baik itu secara langsung kepada Menteri Siti Nurbaya maupun melalui Dirjen terkait, hingga upaya terakhir keberatan di sampaikan kepada Presiden Indonesi Joko Widodo melalui Surat permohonan Mengalihkan Rute Jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya pada Bulan Oktober 2020 lalu.

Aksi Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (FormapHsi) di Kantor dinas Kehutanan Sumsel diterima oleh Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
Senada dengan Alkadri apa yang menjadi tuntutan Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (FormapHsi) akan di sampaikan ke kepala Dinas kehutanan Sumsel untuk diteruskan ke Kementrian Lingkungan dan Kehutanan.

Berikut ini 5 Poin tuntutan Formaphsi yaitu:

1. Mendesak KLHK dan Pemerintah Pusat Untuk Membatalkan SK.5663/MENLHK PKTL/REN/PLA.0/10/2020 Izin Jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya .
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi Jambi Untuk Menolak SK.5663/MENLHK PKTL/REN/PLA.0/10/2020 Izin Jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya.
3. Mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Untuk Menyampaikan Nota Keberatan Atas Fakta Lapangan Bahwa Jalan Angkut Batu Bara Akan Merusak Hutan Harapan.
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H. Joko Widodo Untuk Mengevaluasi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Hutan Jika Perlu Dicopot.
5. Mendesak Rajawali Group Untuk Membatalkan Rencana Pembangunan Jalan Angkut BatuBara PT. Marga Bara Jaya Yang Akan Merusak Hutan Alam Dataran Rendah Terakhir Di Sumatera.(**)
Sumber : Rilis
Editor : Goik