Warga Lepas Ikan Pari Raksasa, Bupati DRA: Komitmen Muba Jaga Biota Sungai

News
Camat Lais , ikan pari raksasa dengan bobot 200 , Kades teluk kijing 1

SEKAYU– Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengucapkan terima kasih kepada segenap nelayan warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari raksasa dengan bobot 200 kilogram yang terperangkap di jaring nelayan pada Sabtu (5/9/2020) kemarin.

“Ini bukti kalau Muba sangat menjaga alam dan biota sungai, saya atas nama Pemkab Muba mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga,” ucap Dodi Reza.

Dari informasi yang dihimpun, ikan pari raksasa itu tersangkut di jaring milik nelayan bernama Wildan. Hal itu diketahui saat dirinya hendak mengangkat jaring yang sebelumnya dipasang di Sungai Musi.

Kepala Desa Teluk Kijing 1, Indra Gunawan, saat dihubungi, membenarkan adanya ikan pari tertangkap oleh warga. Dimana, warga tersebut ketika akan menarik jaring yang dibentangnya di Sungai Musi sangat terkejut sebab ikan pari dengan berat 200 kilogram tersangkut dijaring.

“Warga yang dapat itu bernama Wildan, nah karena besar dibantu warga untuk diangkut kedarat,” kata Indra

Diakuinya, warga menghubungi dirinya, lalu langsung menuju ke pinggir sungai Musi dimana ikan pari tertangkap. “Saya datang, ikan itu rencana mau di jual. Oleh saya, nanti dulu mau telepon Camat. Dari arahan camat nanti jangan dijual, tunggu dulu saya (camat) nanti kesana, ” jelasnya.

Sementara itu, Camat Lais Demon Hardian Eka Suza SSTP menambahkan, bahwa memang benar warga Lais kembali menangkap ikan pari tersangkut dijaring. Akan tetapi, warga dengan rela melepaskan kembali ketika diberikan pemahaman bahwa ikan itu dilindungi.

“Kades menghubungi, langsung menuju lokasi dan saya himbau warga. Akhirnya warga mau melepaskannya, jadi saya lepaskan bersama Sekcam, Kades dan warga,” terang dia.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba, Hendra Tris Tomy STTP Mec Dev, saat dikonfirmasi menyampaikan sangat apresiasi kepada warga Teluk Kijing I yang telah melepaskan ikan pari yang didapatnya.

“Sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 (empat) jenis ikan pari sungai yang dilindungi dan kita juga mengingatkan bahwa terdapat duri atau tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena manusia,” ujarnya.

Selain itu ia juga sangat mengapresiasi Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

“Kami juga berharap camat-camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif Camat Lais dalam mengedukasi warga terkait peraturan menteri tersebut,” pungkasnya.