DPRD Muba Gelar Paripurna Penyampaian 3 Raperda Inisiatif Pemerintah dan 2 Raperda Prakarsa DPRD TA 2020
Sekayu,kabarkata.comĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-24 dalam rangka Penyampaian Penjelasan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah dan 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba TA 2020 pada hari Senin (10/08/2020) diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muba Jon Kenedi, SIP., M.Si, di hadiri Wakil Ketua II DPRD Muba Irwin Zulyani, SH, Anggota DPRD Muba, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Muba, Dandim 0401/Muba dan Perangkat Daerah Muba.
Rapat Paripurna digelar guna untuk mendengarkan Penyampaian Bupati Muba terkait 3 (tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah dan 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD TA 2020.
Dalam Penyampaiannya, Bupati Muba diwakili Beni Hernedi Wakil Bupati Muba mengatakan Bahwa berikut ini penjelasan 3 (tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba yaitu:
1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 TA 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
2. Rapeda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 5 TA 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
3. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan ruang lingkup pelaksanaan berupa:
a. Pencegahan ;
b. Antisipasi dini ;
c. Penanganan ;
d. Partisipasi masyarakat ;
e. Rehabilitasi ;
f. Pendanaan ; dan
g. Sanksi.
Bahwa dengan Ruang lingkup pelaksanaan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika dimasyarakat yang dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia di dalam Kabupaten Muba.
Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Prakarsa TA 2020 oleh pengusul disampaikan oleh Damsih, SH mengatakan bahwa yaitu :
1. Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ;
2. Raperda tentang Pendidikan Baca tulis Al-Qur’an ;
Yang mana pada Tahun 2019, untuk ketiga kalinya Kabupaten Muba mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional. Yang tidak lain merupakan hasil kerja keras Pemerintah yang bersinergis dengan Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait, serta melibatkan masyarakat, media serta dunia usaha untuk mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak tersebut. Keberhasilan ini tentunya didasarkan atas terpenuhi sarana dan prasarana.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi siswa yang beragama Islam pada jenjang PAUD, SD, /sederajat, dan SMP/sederajat. Dan tidak hanya itu untuk mewujudkan salah satu Misi Pemerintah Kabupaten Muba, dalam “Menciptakan Generasi Musi Banyuasin yang Religius, Berprestasi serta anti Narkoba”.
Diharapkan agar pembahasan nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyampaian 3 Raperda Inisiatif Pemerintah dan 2 Raperda Prakarsa DPRD TA 2020.
Sumber : Humas DPRD Kab. Muba