Komisi III DPRD Muba Tegaskan Menyelesaikan Terkait Pengaduan Masyarakat yang Terdampak oleh PT Gatrie dan PT Medco
Muba ,kabarkata.comĀ – Telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Pencemaran Lingkungan oleh PT. Gatrie dan Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Kerja Komisi III ke Lapangan Terkait Lahan yang Terkena Dampak Eksplorasi PT. Medco E&P Rimau Pada Pukul 10.00 WIB s.d Selesai yang bertempat di Ruang Rapat Komisi III (Senin, 03/08/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Afitni Junaidi Gumay,SE, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani,SH, Wakil Ketua Komisi III H. Ahmadi, SE, Sekretaris Komisi III Paimin, SH, dan Anggota Komisi III Feri Yusmadi, SE, Jepriyansyah, Rustam,S.Sos, dan Junsak Hasanudin.
Rapat di hadiri oleh Pihak PT. Gatrie, Pihak PT. Medco E&P Rimau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, Camat Kecematan Lawang Wetan, Kepala Desa Lais Utara, berserta Masyarakat Desa Lais yang terdampak.
Rapat membahas penyelesaian terkait pengaduan atas keluhan masyarakat yang terdampak pencemaran lahan dan kebunnya dari PT. Medco E&P Rimau dan PT. Gatrie.
Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada PT. Medco E&P untuk Menyelesaikan Normalisasi dalam jangka waktu sebulan sejak hari ini, dan jika tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba dan Komisi III DPRD Kab. Muba akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. (Rilis)