PT SSG DILAPORKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BANYUASIN KE POLRES BANYUASIN
BANYUASIN.kabarkata.com – terkait lahan masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit diberbagai wilayah nampaknya terus bergulir. Di Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan misalnya, Ketua Pengadilan Negeri Sukajadi DR H Yudi Novriandi.SH.MH. Sabtu (25/07/2020), datang ke PT SSG untuk memasang pagar di tanah orang tuanya seluas 22 Ha Sertifkat tahun1993 yang telah di kuasai oleh perusahaan tetapi sesampainya di pintu masuk petugas keamanan dan Humas perusahaan tidak mau membukakan Portal dengan alasan tidak perbolehkan oleh pemilik perusahaan. Yudi sudah 2 kali memasang Plang nama di tanah tersebut tetapi selalu di lepas oleh Amran Humas PT SSG atas perintah mananger site SSG Siswo minggu”(26/7/20).
“Dua kali saya memasang Papan nama tetapi selalu dilepas oleh Humas atas perintah manager site SSG Siswo, saya mengetahui yg melepas itu humas setelah saya menghubungi Amran Humas Via WA menanyakan perihal plang yang saya pasang dan Amran mengakui memang benar dia yang melepas atas perintah site manager Siswo.
Sejak Juli 2019 mengatakan ke PT SSG namun tidak pernah ada tanggapan dari perusahaan hanya slalu dijawab masih di pikirkan oleh Direksi,” Ujar Yudi
Kejadian tersebut sudah saya laporkan ke Polres Banyuasin ke Polres Banyuasin pada tanggal 20 Mei 2020 dengan LP/B-1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit, PT Sawit Sukses Gasing (SSG)
Yudi pemilik lahan di Kelurahan Kenten, menyatakan Saya mengadukan kepemilikan lahan milik orang tua saya seluas 22 hektare di Kelurahan Kenten laut, kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin, yang diambil PT SSG sejak 14 tahun lalu.
“Pasalnya hingga kini belum ada niat baik dari perusahaan tersebut untuk mengganti rugi sesuai harapan saya,” katanya.
PT Sawit Sukses Gasing sampai tanggal 19 Maret 2020 belum memiliki HGU,” tegasnya Yudi
Sementara, Kapolres banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar.S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana.S.I.K.M.Si membenarkan telah menrima pengaduan dari DR H Yudi Novriandi.SH.MH 20 Mei 2020 yang lalu dengan LP/B-1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin dengan laporan Pencurian, pihak Perusahaan sudah dua kali kita panggil tetapi sampai sekarang belum.hadir ,” tandasnya”(Dodi)