Gubernur Jabar 7 Hari Terakhir Banyak Kabar Kurang Menggembirakan
BANDUNG ,kabarkata.com – Situasi dalam 7 hari terakhir banyak kabar yang kurang menggembirakan tapi juga banyak berita yang insa Allah konsisten dalam hal-hal yang sifatnya membaik. Selama dua hari terakhir pelaporan kasus sudah dibawah seratus lagi, sebagai pola yang sudah kita pahami sehingga lonjakan yang 900 itu memang anomali, sudah kita lewati dan kabar dari Panglima yang sudah di Test kembali dan sembuh sudah banyak tetapi kita nanti akan update di minggu depan, ” ungkap Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil dalam Konsperensi Pers nya seusai melaksanakan rapat evaluasi Gusus Tugas Covid-1di makodam III/Siliwangi Jl. Aceh No.69, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Level kewaspadaan Gugus Tugas Penanggulangan Nasional jadi yang tadinya merah, kuning, biru, hijau, akan bergeser di translasi menjadi merah, orange, kuning, hijau, sehingga hari ini belum ada pengumuman status yang terkait dengan level kewaspadaan karena sedang mengadakan proses translasi.
Apapun itu kegiatan Pendidikan seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka, kecuali zona hijau, di mohon masyarakat dan media melaporkan kalau ada kegiatan – kegiatan Pendidikan yang memaksa tatap muka padahal statusnya wilayahnya tidak hijau dan itu adalah pelanggaran karena aturan SKB4 Menteri nya sudah jelas, selama belum ber status hijau maka tatap muka itu tidak boleh dilakukan.sehingga MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) karena hari ini hari pertama Tahun ajaran baru semua masih dilaksanakan secara daring atau online, ” tuturnya.
Lanjut Emil per minggu ini data – data sudah berhasil kami terima yaitu yang kemarin ditanyakan terkait jumlah yang meninggal tetapi dalam kasus yang belum tentu positif, kerena memang secara arahan yang dilaporkan selama ini adalah yang meninggal dunia dalam status sudah di Swab dan hasilnya positif sekitar 180, tapi yang meninggal dalam status ODP dan PDP, yang belum tentu itu COVID-19, tapi kerena dapat status ada 1.950.
Data itu mulai hari ini dan besok sudah ada di pikobar siapa yang ingin mengetahui kondisi yang meninggal dunia, karena kondisi yang meninggal dunia bisa saja penyakit bukan Covid, tapi karena dia mudik dalm status sehingga masuk katagori ODP, ” ucapnya.
Menurut Emil di Jawa Barat sudah berminggu-minggu setiap dilakukan test Swab yang sekarang totalnya itu ada 88.000, itu kasus positifnya ada di 4,2 persen, artinya dari setiap 100 test Swab orang jawa barat hanya 4,2 orang yang positif.
Kemudian setiap penambahan kasus itu gugus tugas Kota Kabupaten harus mengupdate karena definisi penambahan kasus itu adalah dimana testingnya dilaksanakan.
Kemudian hasil kajian menghimbau kepada Gugus Tugas Kota Kabupaten belum dulu mengijinkan kegiatan – kegiatan yang sifatnya indoor seperti bioskop karena hasil kajiannya virus beredar lebih cepat di ruangan indoor yang tidak berventilasi,” kata Emil.
Di Bandung menurutnya tidak ada PSBB yang ada adalah PSBM artinya yang akan dibatasi sekala Kecamatan dan menurut laporan dari Gugus Tugas Kota Bandung PSBM akan segera dilakukan di Kecamatan Cidadap,” pungkasnya.
(umr/wanz)
[13/7 20:16] Fandiii.: 27 Juli, Tak Pakai Masker di Jawa Barat Denda 100 Ribu Sampai 150 Ribu BANDUNG , – Demi menekan angka kenaikan Covid-19 di Jawa Barat, setelah kami monitor, adanya laporan dari Kapolda dan kita lihat orang banyak tidak menggunakan masker ditempat umum. Dengan adanya hal itu kami akan melakukan proses pendisiplinan karena proses edukasi, teguran sudah dilakukan, sudah masuk seuai komitmen kita yaitu tahap ke tiga yaitu pendisiplinan dengan denda, ” ungkap Gubernur Jawa Barat Muhammad Ridwan Kamil seusai rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 di Makodam III/Siliwangi Jl. Aceh No.69, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat kepada media, Senin (23/7/2020).
Jadi kata Emil akan ada denda nilainya 100 ribu sampai 150 ribu, kepada meraka yang telah tidak menggunakan masker ditempat umum. Dengan pengecualian jika sedang pidato, sedang olah raga tinggi, lari kencang sepeda kencang, sedang makan diruang publik itu di ijinkan. Diluar itu akan ada denda, dan akan di mulai dari tanggal 27 Juli. Proses itu akan dilakukan selama 14 hari di Tanggal 27 Juli akan dimulai pemberlakuan dendanya, ” ucapnya.
Selama 14 hari kami akan memfinalisai sosialisasi kepada masyarakat sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor – kantor, institusi- institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di institusinya menggunakan masker, diedukasi di Pasar ditempat umum, ” ujarnya.
Emil mengatkan pilihannya jika tidak bisa membayar denda adalah kurungan atau kerja sosial yang pinalisasinya sedang di siapkan. Sementara Dasar Hukumnya adalah Perbub yang sedang akan di kaji dan tentulah denda itu akan masuk ke kas Daerah, nanti yang akan melaksanakanya tiga institusi, dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, atas nama Gugus Tugas, ” kata Emil.
Emil pun mengatakan di Bandung tidak ada PSBB yang ada adalah PSBM artinya yang akan dibatasi sekala Kecamatan dan menurut laporan dari Gugus Tugas Kota bandung PSBM akan segera dilakukan di Kecamatan Cidadap, ” pungkas Emil. ( umar/wnz)