Herman Iskandar Pagar Tanah Miliknya, Minta Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fattah Bayar
PALEMBANG,kabarkata.com – Herman Iskandar (79) melalui tim kuasa hukumnya Hari ini (Rabu 08/07/2020) melakukan pemagaran dan pelarangan memasuki dan melakukan aktivitas di atas tanah miliknya saat ini sedang berlansung pembangunan Gedung Universitas Islam Negri (UIN) Raden Fattah yang dikerjakan PT Nindya Karya, pelarangan tersebut karena Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah seluas 12.365 m2 setelah dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 jo Putusan PK N0. 726 PK/PDT/2018 tanggal 7 Nopember 2018. Pada putusan MA RI yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Gubernur Sumsel dan Rekor UIN Raden Fatah Palembang secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada Herman Iskandar sebesar Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
Bahwa terhadap putusan MA RI No. 2334 K/PDT/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pertrengahan tahun 2018, pihak Gubernur dan Rektor UIN Raden Fatah telah di-Aaanmaning Oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun pihak Gubernur Sumsel belum dapat melaksanakan isi putusan tersebut karena masih mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
PK Gubernur diproses, tetapi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan dimana Gubernur Sumsel dkk dinyatakan kalah dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus
“Atas dasar putusan kasasi MA dan putusan MK MA itu, kami sudah berkali-kali menyurati Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang untuk meminta bayar ganti rugi atas tanah milik klien kami, Herman Iskandar sebanyak Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah). Tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian. Beberapa kali surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi, tidak dibalas sama sekali,” kata Rozailah, SH, ketua tim kuasa hukum Herman Iskandar.
Pihak Kuasa Hukum Herman Iskandar dari Kantor Advokat / Pengacara ROZAILAH, SH 7 PARTNER berkantor di Jalan Terusan No. 835 RT. 17 Kelurahan Sukabangun, Palembang, dahulu berkantor di Jalan Sudirman No. 19 Lt. 3 (Gedung Sophie Martin) Palembang Sumatera Selatan HP. 0812 7306 4215 / 0823 7365 0201 telah mengirim surat pada tanggal 22 April 2020 kepada: Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama perihal: Mohon Hentikan Segala Aktivitas Di Atas Tanah Milik Klien kami, yang bernama Herman Iskandar sebelum Ganti Rugi sebesar Rp. 18.952.000.000.- (Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah), Dibayar sesuai Isi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 118/PDT/2016/PT.PLG tanggal 24 Januari 2017 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 jo Putusan PK No. 726 PK/PDT/2018 tanggal 7 Nopember 2018 serta Mohon Bongkar Bangunan dan Semua Yang Didirikan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan Atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Atas Tanah Milik Herman Iskandar tersebut.
Surat tanggal 22 April 2020 tersebut tidak dibalas sama sekali.
Kemudian, tim kuasa hukum Herman Iskandar mengirim surat lagi pada tanggal 18 Mei 2020 dengan tujuan sama: Gubernur Sumsel, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI, perihal: Pemberitahuan Rencana Pemagaran Tanah Milik Herman Iskandar Paling Lambat 5 Juni 2020 karena Belum Diganti Rugi oleh Pemprov Sumsel.
Surat tersebut pun tidak dibalas sama sekali.
Kemudian Tim Kuasa Hukum Herman Iskandar mengirim surat pada tanggal 6 Juni 2020 dengan tujuan Direktur Utama PT, Nindya Karya dengan perihal: Mohon untuk Menghentikan segala aktivitas apapun di atas tanah milik Klien Kami, Herman Iskandar, terkait Pembangunan Kampus Baru (Kampus B) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan segera mengeluarkan alat-alat berat yang berada di dalam areal Tanah Klien kami tersebut, karena kami akan menutup pintu masuk/pintu gerbang untuk menuju akses pembangunan kampus tersebut, sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi atas lahan Klien Kami tersebut oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang dan Gubernur Sumsel atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 118/PDT/2018/PT.PLG tangga; 24 Januari 2017 yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” kata Ishmatul Iffah menimpali.
“Klien kami meminta bayarkanlah haknya berupa ganti rugi sebesar Rp. 18.952.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah). Setelah pembayaran dilaksanakan, silakan manfaatkan lahan seluas 12.365 m2 itu sesuai keperluan pihak UIN atau Pemprov Sumsel. Jika Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tidak mau melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah tersebut sesuai Putusan Kasasi MA RI dan Putusan PK MA RI, sampaikanlah dengan jelas dan tegas. Klien kami akan manfaatkan lahan tersebut untuk keperluan lainnya, kita tahu selama ini, Pak Herman Deru itu pro rakyat dan merakyat,” tutup Afdhal.
Edwar Chandra Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan Saat didatangi dikantornya untuk dimintai tanggapan mengenai penggantian dan pembayaran lahan tersebut tidak berada dikantor, saat dihubungi lewat telepon dia menjawab, “saya lagi rapat”.(fan)