14 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polres Cimahi

Hukum
Polres Cimahi

CIMAHI ,kabarkata.comĀ  – 14 pengedar narkoba berhasil diringkus Polres Cimahi dalam waktu sebulan dari 14 tersangka tersebut, satu orang tersangka wanita.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terlibat dalam 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 14 orang tersebut terdiri dari residivis dan juga tersangka baru.

“Jadi 14 tersangka ini merupakan akumulasi dari tangkapan Sat Narkoba selama satu bulan,” ujar Yoris.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (6/7/2020). Mengatakan untuk tersangka wanita, adalah pelaku penjualan sabu, yang menjual sabu dalam jaringan lapas dan juga menjualnya secara daring atau online, yang sudah lama dalam pemantauan.

“14 tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Hanya saja, jaringan peredaran narkoba para tersangka ini sudah cukup luas bahkan hingga lintas provinsi, ini macam-macam, ada yang sudah lama mengedarkan, ada yang masih baru,” ujar Erlangga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu-shabu 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon,extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir serta psikotoprika16 butir, pungkasnya.

(umr)