Kawanan Rampok Konter Henphone Berhasil Di Bekuk Tim Puma Satreskrim  Polres Banyuasin

Hukum
Tim Puma Satreskrim  Polres Banyuasin

BANYUASIN, kabarkata.com – Tindak kejahatanyang dilakukan kawan rampok berhasil melakukan aksinya dikonter handphone raficell yang berada dikelurahan kayuarakuning Banyuasin satudi antara kawanan rampok tewasmelakukan perlawanan terhadap petugas

Aksi yang dilakukan kawanan rampok cukup sadis dan tidak segan segan melukaikorban dan tindakanlain nya tidak hanya harta benda yang diambil bahkan mereka melaku kan perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian jumat”(3/7/20).

Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan hingga dilumpuhkan anggota tim puma satreskrim dan berhasil bekuk tersangka

Tersangka (Al)mengatakan melakukan perampokan bertiga bersama rekan ES alias ucok seklaku mengikat korban dari lima keluarga ucok melakuka penusukan penusuk terhadap korban dan melakukan pemerkosaan dari lantai atas di seret hinga kebawah dari kamar dari hasil perampokan mendapat bagian satu hendhone total hasil perampokan dapat uang Rp. 3jt tadasnya

lanjutdia,Uang rokok hendphone semua di ucok selaku otaknya melakukan perampokan saya baru satu kali melakukannya alasan merampok ado lokak duit kata ucok,jadi aku mikut untuk biyaya rumah tangga untuk keperluan sehari hari kata nya nanti dikirim.

Hendphone hasil rampokan dipakai sendiri aksi perampokan direncanakan dirumah ajun 2hari sampai tiga hari untuk mengambar lokasi dipelajari lokasinya untuk melakukan perampokan aku beli pulsa masuk lewat jendela atas rumah

Setelah perampokan pegi kerumah ajun meninggalkan mobil.lalupergi ke daerah letang sungaililin musibanyuasin kesaudara ajun lalu saya ke pilip (4)empat tajamulya kecamatan betung banyuasin ucapnya.

Kasatreskirim AKP ginanjar aliya sukmana S.ik M.si mengatakan tersangka ini terakhir berdasarkan pengembangan tersangakalain diamankan harikamis(2/7/20) untuk didesa pilip 5 banyuasin tersangka sendiri melakukan menodongkan pistol dan berjaga didepan toko bahwa tersangka lebih dari lima kali melakukan aksi perampokan di lintas kabupaten senjata mereka yang digunakan didapatkan dari temannya di oi yang bersangkutan melakukan aksinya sering menggunakan senjata pasal yangdikenakan pasal 365 KUHP dan 285 ,480 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tadasnnya” (Dodi).