Dengan Penuh Khidmat, Sepasang Pengantin Ucapkan Ijab Qabul di KUA Suak Tapeh

News
KEPALA KUA SUAK TAPEH

BANYUASIN,kabarkata.com — Dengan tetap mengedapankan prtokol kesehatan, sepasang pengantin yang merupakan warga Desa Lubuk Lancang yakni Maykelly Bin Alimin dengan Mentari Indah Binti Azaidin melaksanakan Ijab Qabul di hadapan Kepala KUA/Penghulu Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Pernikahan berlangsung khidmat yang dilaksanakan di ruang Balai Nikah KUA Suak Tepeh. Sepasang calon suami isteri tersebut secara bergiliran diminta Kepala KUA/Penghulu Suak Tapeh Drs. H. Jahri untuk membaca Dua Kalimah Syahadat, surat Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas, kemudian Penghulu menyampaikan khutbah nikah.

“Dalam membina rumah tangga harus diawali dengan niat yang baik, yaitu untuk meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari niat yang baik maka tujuan pernikahan untuk meraih keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah akan tercapai,” jelas dia.

Ia juga mengingatkan agar kedua mempelai saling mempercayai sebagai sepasang suami isteri bila menginginkan keluarga yang langgeng. Keretakan rumah tangga, menurutnya, berawal dari saling ketidakpercayaan antara suami dan isteri.

Usai cara prosesi akad nikah Kepala KUA / Penghulu Suak Tapeh Drs H. Jahri saat dibincangi mengatakan dengan terbitnya edaran dari Binmas Islam mengenai akad nikah New Normal, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.

Dalam edaran itu juga disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sedangkan pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur dia.

Bimas Islam, lanjutnya, menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (New Normal). “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh dia.

Dikatakan dia, Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Aturan ini juga terang dia, untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. “Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” tegas dia.

Sementara itu bagi keluarga mempelai, pernikahan dilakukan di Balai Nikah biar lebih mudah karena yang terpenting adalah proses akad nikahnya sah. Adapun mengenai walimatul ‘ursy akan mereka rundingkan kembali antara kedua keluarga mempelai pria dan wanita.

Di akhir prosesi akad nikah, Staf KUA/ Penghulu Rusli, S.Ag langsung memimpin doa untuk keberkahan sepasang suami isteri. Setelah itu diserahkan kutipan Akta Nikah yang diabadikan dengan foto bersama keluarga. (Adm)