Bongkar Sindikat Narkoba di Sukabumi, Polri Sita 402 Kg Sabu
BANDUNG, Kabarkata.com – Polri melalui Satgas Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol. Ferdy Sombo, S.H., S.I.K., M.H., dan Brigjen Pol. Iwan Kurniawan S.I.K., bersama tim, kembali melakukan pengungkapan jaringan bandar narkoba sebanyak 402 kilogram di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat pada Rabu (03/06/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
Jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran ini segera ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.
“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).
“Ke-6 pelaku tersebut masing-masing ber inisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu”, jelasnya.
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu, ujarnya.
Selanjutnya, kata Listyo tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12 Rt.01 Rw. 25 Kel. Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jabar.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan yaitu membuat Berita Acara Pemeriksaan, memeriksa Barang Bukti Narkotika ke Laboratorium Forensik, memeriksa saksi – saksi serta melengkapi administrasi guna dilakukan penyidikan, pungkasnya.