Warga Desa Pulai Gading Harapkan DPRD MUBA Laksanakan Hasil RDP
Muba, kabarkata. com – Rabu (3/6/2020) warga Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi Kantor Lembaga Masyarakat Peduli Hutan (Legmas Pelhut) Muba. Kedatangan warga tersebut meminta Legmas Pelhut untuk memperjuangkan lahan mereka yang di kuasai oleh PT. Ita Mogureben sejak tahun 2005.
Ratusan masyarakat Desa Pulai Gading yang lahannya di kuasai PT Ita Mogureben selama 15 tahun, memberikan kuasa kepada Legmas Pelhut Muba untuk memperjuangkan lahan mereka. Mereka pun berharap dalam hal ini agar Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic., Econ., MBA dapat mengambil tindakan yang tegas kepada PT Ita Mogureben.
Marta (60) warga Desa Pulai Gading mengatakan,” kami sebelumnya memang pernah memberikan kuasa kepada Eggi Sujana dan rekannya pada tahun 2015 guna memperjuangkan hak kami yang di kelolah oleh PT Ita Mogureben. Namun pada Bulan Agustus 2016 kami telah mencabut kuasa yang kami berikan kepada Eggi Sujana dan rekan. Dan sejak saat pencabutan kuasa itu kami tidak pernah lagi ada hubungan dengan mereka,” tegasnya.
Kemudian Mariono Sihombing (54) warga Desa Pulai Gading menyampaikan,” kami sudah cukup sabar dalam menghadapi persoalan ini. Sudah 15 tahun lahan kami di kuasai oleh pihak PT Ita Mogureben. Ada pun penyerahan tanah/lahan kami itu untuk di bangun kebun dengan perjanjian awal Faivty Faivty (50:50). Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” terangnya.
Mariono juga menambahkan,” persoalan ini sudah tiga kali di bahas oleh Komisi II DPRD Kab.Muba. yang mana Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut di pimpin lansung oleh Muhammad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba. Dan terakhir dalam RDP tanggal 24 Februari 2020 pihak PT Ita Mogureben Mengakui kebenaran lahan kami tersebut dan bersedia mengembalikannya kepada kami. Tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya. Untuk itu kami warga Desa Pulai Gading meminta dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada Legmas Pelhut Muba untuk mendesak Anggota DPRD Muba agar menjalankan dan melaksanakan hasil keputasan rapat, Kami juga meminta Bupati Musi Banyuasin untuk melakukan pengukuran ulang, dan mengembalikan lahan kami yang di kuasai oleh pihak PT Ita mogureben dan menjalankan hasil RDP tersebut,” ujarnya.
M. Ruswan ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Peduli Kota dan Desa (Pelita) Sumatera Selatan turut bicara,” saya sudah lama mengikuti perkembangan persoalan ini. Menurut saya jika DPRD dan Pemkab Muba ingin menyelesaikan persoalan ini, sudah dari dulu selesai. Saya jadi heran apakah pemerintah tidak mengerti dan faham cara menyelesaikan persoalan ini.
Selanjutnya M. Ruswan menerangkan,” dalam menangani persoalan ini, DPRD Muba melalui RDP 24 Februari 2020 yang di hadiri instansi terkait telah hasilkan beberapa keputusan. Namun anehnya Pemkab Muba menyampaikan surat kepada Pemimpin DPRD muba. Dengan surat nomor : 525/337/DISBUN/2020 pada tanggal 24 April 2020 yang di tanda tangani Seketaris Daerah Drs H Apriyadi M.Si. dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa ada ganti rugi lahan dalam areal izin PT Ita Mogureben seluas 314 Ha. Ganti rugi tersebut dengan 3 tahap. Tahap satu dan dua sudah di laksanakan dan untuk tahap akhir akan di selesaikan tanggal 30 April 2020. Tetapi sampai saat ini realisasi ganti rugi tersebut belum di laksanakan. Ada apa dan kenapa hanya mereka yang tahu,” terangnya.
Ditanggapi Ketua Legmas Pelhut Muba Suharto sebagai pendamping masyarakat Desa Pulai Gading. “Sejauh ini kami sudah melakukan tindakan secara maksimal, Bahkan hasilnya sudah mengerucut, tinggal bagaimana keseriusan DPRD dan Pemkab Muba untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita juga dalam waktu dekat akan sampaikan surat kepada DPRD Muba guna agar menjalankan putusan RDP tanggal 24 Februari 2020. Serta menyampaikan surat kepada Bupati Musi Banyuasi untuk dapat menyikapi persoalan ini, jangan sampai berlarut hingga berdampak konplik yang lebih besar. Yang merugikan semua pihak” tutupnya. (Ade.s)