Dampak Covid Membuat Serapan Anggaran 2020 Muara Enim Rendah

News
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

MUARA ENIM,kabarkata.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar rapat dengan para perangkatnya guna evaluasi penyerapan anggaran APBD tahun 2020. Rapat dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, H. Juarsah SH bertenpat di ruang Rapat bupati rabu siang (3/6/2020). Membahas langkah-langkah percepatan pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun 2020.
Disampaikan Plt. Bupati bahwa serapan rendah sekali pada anggaran tahun 2020 pada program yang kita programkan. Hal ini diakibatkan hingga saat ini terkena imbas Covid-19 hingga refocusing 50 persen. Namun demikian, percepatan pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2020 harus dilaksanakan dengan tetap ikut protokol Covid-19.

“Kepada semua Perangkat Daerah dan Para Camat untuk memulai kegiatan sehingga serapan anggaran sesuai kita inginkan. Percepatan kegiatan APBD tahun 2020 harus cepat dan tepat sasaran,” tegas Plt. Bupati didampingi Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, dan Asisten II, Drs. Amrullah Jamaludin.

Ditambahkan Sekda, bahwa hingga laporan Rabu 3 Juni 2020 laporan dari Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) lainnya pada anggaran APBD tahun 2020 untuk capaian pada pekerjaan fisik 18,31 persen, non fisik 20,16 persen dan keuangan 12,61 persen. Dengan alasan Perangkat Daerah ada yang baru memulai administrasi dan ada yang memulai kegiatan.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 bahwa melaksanakan kegiatan fisik dan non fisik memperhitungkan waktu yang ada, kegiatan yang belum dilaksanakan dilaksanakan kecuali kegiatan dipending. Proses tender dipercepat paling lambat bulan Juli 2020 sehingga kegiatan fisik tepat waktu.

“Harus diperhatikan benar terkait percepatan kegiatan fisik, misal kegiatan fisik harus tepat waktu, program harus sesuai dengan nama persis sesuai dengan di anggaran sebab salah lokasi salah desa salah kecamatan ya salah. Jadi perhatian Perangkat Daerah dan Para Camat harus sesuai DPA termasuk titik koma, nomor rekening,” ungkap Sekda.