Polisi Amankan Pria Injak Al-Qur’an di Tasikmalaya
BANDUNG ,kabarkata.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an dan penyebaran ujaran kebencian, bertempat di Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Minggu (10/5/2020).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.I.K, M.S.I., mengatakan dalam Konferensi Pers, bahwa Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 17.00 Wib. bertempat di rumah Dewi Komariah di Kp. Warung kopi RT 022 RW 05 DS. Salebu Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi kasus penistaan agama dan penyebaran informasi kebencian.
“Kejadian itu bermula di rumah Dewi Komariah telah berlangsung musyawarah yang dilakukan oleh HE dengan Asri terkait pencurian laptop, yang dihadiri oleh perangkat pemerintahan tingkat RT/ RW, dan setelah selesai pertemuan dilanjutkan membicarakan terkait kehilangan barang lain berupa HP. namun HE mengelak, karena terus dituduh akhirnya HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Qur’an, dan ketika itu diantara peserta mengatakan silahkan kalau berani, dan akhirnya HE bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an, yang mana kejadian tersebut telah direkam/difoto oleh Zulian dan mengunggah ke Facebook,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran pers kepada wartawan, Minggu (10/5). Selanjutnya kata Erlangga, akibat dari unggahan tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari HE yang bernama Dewi Komariah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah screenshot foto kaki Sdr. HE menginjak Al-Qur’an, 1 (satu) buah surat pernyataan HE, 1 buah Al-Qur’an, Screenshot account FB milik ZU dan 1 buah HP merk Realme 3 Pro warna ungu metalik “ujar Erlangga.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan alat bukti tentang terjadinya beberapa tindak pidana, diantaranya tindak pidana tentang penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHPidana dimana ancaman hukumannya 5 tahun, dengan identitas tersangka HE, serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dimana ancaman hukumannya 6 tahun, dengan tersangka ZU.
“Saat ini Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, membuat LP, meminta keterangan saksi – saksi, memeriksa kesehatan tersangka, melaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolres Tasikmalaya, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dengan PJU serta meminta keterangan ahli”, tutup Erlangga.
(Umr/Wnz)