Posko DPC FBI Banyuasin Didirikan Untuk Buruh DiPHK Akibat Covid 19

Komunitas
DPC FEDERASI BURUH INDONESIA

DPC Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Banyusin Dirikan Posko Pengaduan PHK dan Upah Tak Dibayar Dampak Covid 19

Banyuasin, Kabarkata.com–Berkaitan dengan PHK dampak dari covid-19 maka DPC FEDERASI BURUH INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN mendirikan posko pengaduan tepatnya pada tanggal 5 Mei 2020, posko ini kedepan akan menampung semua pengaduan permasalahan perburuhan termasuk PHK, upah tidak dibayar.

Hal ini diungkap Heriadi SH selaku ketua DPC Federasi Buruh Indonesia (FBI) kepada media ini, Kamis, (07/05).

Disampaikan nya, tujuan posko ini didirikan untuk membantu pemerintah kabupaten Banyuasin dalam hal ini instansi terkait Disnakertrans kab. Banyuasin mendata karyawan yang diPHK.

Lebih lanjut, Yadi sapaan akrab pria ini juga menuturkan sebagai lembaga advokasi yang membelah kaum buruh, posko pengaduan ini akan melakukan advokasi buruh dan karyawan yang diperlakukan tidak adil.

“Terkhusus bagi hak-hak karyawan tidak diberikan gaji atau upah serta tidak adanya keadilan yang sesuai diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan yakni UU no.13/2003,’ jelas dia.

Yadi menyadari, Kondisi saat ini dampak dari Covid-19 kita bisa memaklumi menurunnya produksi perusahaan dan akan berdampak terhadap jam kerja atau efisiensi karyawan.

“Akan tetapi fakta di lapangan, jelasnya, ” banyak juga perusahaan yang memanfaatkan kondisi ini sebagai dasar untuk memPHK karyawan, dengan tidak diberikannya hak-hak karyawan oleh perusahaan Ketika mereks di PHK,” terangnya.

Yadi Melihat situasi Covid 19 ini sering nya pihak perusahaan melakukan tindakan yang tidak adil dengan alasan non produktit dan sebagainya sehingga hak hak karyawan jadi diabaikan dan melanggar sistem berinvestasi di Indonesia.

“Nah jangan kan hanya sebatas kondisi produksi berkurang, perusahaan kolep/pailit (Collap) pun perusahaan harus membayar hak- karyawan, loh,” dia membeberkan saat ditanya apakah sebegitu gampangkah bagi pelaku usaha untuk melakukan PHK ke karyawan dalam kondisi Covid 19 ini.

“Jadi dalam hal inilah DPC FEDERASI BURUH INDONESIA Banyuasin membuka posko dan akan meng advokasi buruh di wilayah ini yang hak hak mereka tak dibayar serta hak hak keberlangsungan Status sebagai karyawan yang diputus atas situasi Covid 19 ini,” ungkapnya.

Bagi DPC FBI Banyuasin, Yadi menambahkan, “pada dasarnya PHK yang dilakukan pihak perusahaan adalah Langkah atau solusi terakhir dalam UU ketenaga kerjaan, artinya sebelum melakukan PHK perusahaan harus mengupayakan agar tidak adanya PHK(efisiensi).

Dia pun menyebut, Kalau pun keadaan sekarang FORCE MEJUER yang menjadi alibi para pengusaha untuk mem PHK tidak dapat juga dibenarkan Ketika tidak ada upaya perusahaan untuk menghindari PHK.

“Karena, sambungnya, “jelas jelas dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” urai dia.

Maka DPC FBI Banyuasin berharap kepada seluruh element masyarakat dan kawan- kawan media untuk melaporkan dan bekerja sama untuk memperjuangkan hak- hak buruh terutama dikabupaten Banyuasin, ” Heriadi SH menjelaskan. (Goik)

W