YLBHI LBH Palembang Sayangkan Lambannya Pemanggilan Sidang
Palembang,kabarkata.com – Pada, Selasa tanggal 5 Mei 2020 telah dibacakan putusan Praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2020/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, dalam hal ini kami YLBHI-LBH Palembang selaku kuasa hukum dari Pemohon atas nama Lina Wati yang merupakan Ibu kandung dari Terdakwa Inisial A.N dalam perkara terpisah dengan dugaan tindak pidana Narkotika yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengandilan Negeri Palembang.
Ipan Widodo, S.H dan Fribertson Parulian Samosir, S.H bersama rekan lainnya yang merupakan kuasa hukum Pemohon atas nama Lina wati sangat menyayangkan lambannya pemanggilan sidang antara pihak Pemohon Preperadilan dengan pihak Termohon Praperadilan Polsek IB II yang mana Kuasa hukum Pemohon telah mendaftarkan permohonan Praperadilan pada tanggal 1 april 2020.
“Tetapi kami selaku kuasa hukum Pemohon baru mendapat panggilan sidang (relaas) pada tanggal 14 april 2020 yang akan dibuka persidangan pada tanggal 28 April 2020,” ujarnya.
Akibat baru dimulainya sidang pada tanggal 28 april 2020, lanjut Ipan, maka gugurlah permohonan Praperadilan dari Pemohon dikarenakan sidang perkara Pokok anak Pemohon Inisial A.N sudah dimulai sejak tanggal 23 April 2020, hal inilah yang sangat disayangkan dan melukai rasa keadilan.
” Adapun alasan klien kami mengajukan Permohonan Praperadilan disebabkan Pihak Termohon Praperadilan yaitu Polsek IB II tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan sebagaimana Ketentuan KUHAP Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) kepada Klien kami selaku Ibu Kandung Terdakwa sampai dengan Permohonan Praperadilan di ajukan,” bebernya.
“Setelah permohonan Praperadilan diajukan barulah Termohon Praperadilan yaitu Polsek IB II memberikan salinan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon Praperadilan,” pungkasnya. (Yanti)