Bandara SMB II Lakukan Perubahan Jam Operasional
Palembang,kabarkata.com – Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II melakukan Perubahan Jam Operasional menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB & Tetap Utamakan Penerbangan dalam Kondisi Khusus Palembang – PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Stakeholder (Airnav Indonesia, Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang, CIQ (Customs, Immigration & Quarantine) dan Airlines) membuat
Kesepakatan Bersama melakukan penyesuaian jam operasional guna mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 dan optimalisasi layanan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Sebelumnya operasional Bandara SMB II dari pukul 05.00-24.00 WIB.
Sehingga, di tengah pandemi COVID-19, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait perubahan jam operasional bandara.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II mengatakan, meski jam operasional dipersingkat namun tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.
“Jam operasional dipersingkat di tengah pandemi COVID-19, namun demikian petugas tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance COVID-19,” ujarnya, Sabtu (11/4/2020)
“Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam
operasional bandara karena misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya,” kata Fahroji.
Lebih lanjut, Fahroji mengatakan dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan
traveler dan personel bandara.
“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya COVID-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep
work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” jelasnya.
Perubahan Jam operasional sesuai Notice to Airmen (NOTAM) nomor : B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB yang diterapkan pada 11-30 April 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan status normal kembali sesuai dengan pernyataan dari pemerintah
Selain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II lainnya juga melakukan hal yang sama. Bandara-bandara itu adalah Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi),
Depati Amir (Pangkal Pinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Supadio (Pontianak), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Banyuwangi.
PT Angkasa Pura II juga melakukan penyesuaian pola operasional di bandara yang dikelola. Pola operasional yang dapat ditentukan di setiap bandara adalah Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.
Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara.
Melalui pola operasional yang ada maka setiap bandara dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel di tengah pandemi global COVID-19. (Yanti)