Antisipasi Virus Covid 19, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Pulangkan 48 Napi
Palembang,kabarkata.com – Menindaklanjuti Kebijakan keputusan Kementrian Hukum Dan Ham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Tri Anna Aryati Bc IP SH MSi telah memulangkan 48 napi dari total 485 napi.
Hal tersebut diungkapkan Tri Anna Aryati saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Dia mengatakan, sesuai dengan Permenkumham 10/20 terkait pemberian asimilasi dan integrasi yg di laksanakan di rumah tahanan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid 19, lapas perempuan Palembang sudah mengeluarkan 48 napi.
“Pemulangan dilaksanakan secara bertahap ,tanggal 1 April 2020 sebanyak 11 orang dan tanggal 2 sebanyak 37 orang. Jadi totalnya 48 orang, ” ujarnya.
Ketika ditanya, berapa banyak napi yang akan dipulangkan, Tri Anna Aryati mengungkapkan, belum bisa memastikannya.
“Pemulangan napi ini, sebelumnya kita teliti untuk asimilasi yaitu pada bulan ini sdah menjalankan 1/2 masa pidana dan bebasnya jatuh sebelum tgl 31 Desember 2020 serta untuk integrasi 2/3 nya paling lambar 31 Desember 2020 bukan yan terkena PP 99,” bebernya.
“Setelah kita sidangkan melalui TPP bersama PK dr Bapas kita anggap sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Kepada napi yang sudah pulang, Tri Anna berpesan untuk tidak keluar rumah agar terhindar dari virus covid 19. “Karena dasar dipulangkan adalah dapat terhindar dari virus tersebut di dalam lapas,” pungkasnya. (Yanti)