Sekolah Diliburkan 17-28 Maret

News
Pemkot Palembang

Palembang-kabarkata.com – Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan kebijakan meliburkan siswa mulai dari PAUD/TK hingga SMP, mulai Selasa 17 Maret hingga 28 Maret 2020. Langkah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Keputusan ini telah disebarkan luarkan melalui surat pemberitahuan tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di rumah. Surat ini ditujukan kepada kepala TK/PAUD/SD/SMP/PKBM/SKB/LKP se-Kota Palembang, tanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Kadis Pendidikan Palembang
Ahmad Zulinto.

Ada sembilan poin pemberitahuan dalam surat tersebut : Pertama, semua satuan pendidikan seperti pada tujuan surat baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Kota Palembang mengalihkan sementara aktivitas belajar dari sekolah ke rumah pada tanggal 17 hingga 28 Maret 2020.

Kedua, seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekol dan Pusdatin Kemendikbud https://belajar.kemendibud.go.id di bawah pemantauan guru dan orang tua.

Selanjutnya, kepada sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran dir umah berjalan efektif dan orang tua mendampingi serta memfasilitasi anak – anak dalam mengerjakan tugas sekolah atau mengikuti pembelajaran daring (online).

Kemudian keempat, guru dan orang tua dapat memastikan anak – anak mengerjakan tugas dengan baik dan tepat waktu.

Selanjutnya kelima, guru dan wali siswa harus menjalian komunikasi yang efektif. “Orangtua jangan atau tidak memanfaatkan waktu libur dengan mengajak anak ke tempat umum.

Selanjutnya yang tidak kalah penting pada poin terakhir yakni kesembilan, kegiatan ekstrakurikuler selama 17 hingga 28 Maret 2020 ditiadakan.

Surat pemberitahun ini telah menyebar Senin sore dikalangan group wali siswa dan guru. Untuk diketahui, di Palembang terdapat 300 lebih sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta. (Yanti)