Kejari Musnahkan Ribuan Miras, Laptop dan Hp Ilegal

News
Kejari palembang

Palembang -kabarkata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan ponsel yang sudah ditentukan kekuatan hukumnya oleh penyidik ​​Pidana Khusus. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan alat berat, di depan kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (10/3/2020).

Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Pipin Suhendra usai pemusnahan mengatakan,
pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap. “Jumlah keseluruhan barang bukti yang kami musnahkan terdiri 23,310 minuman keras, 374 ponsel dan laptop,” katanya.

“Barang bukti ini kita musnahkan karena sudah ada putusan dari pengadilan. Sudah ada proses persidangan, barang bukti ini harus dimusnahkan. Kita pakai putusan hakim, karena miras, hp dan laptop ini bebas biaya masuk,” tandasnya.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil mengungkapkan anggotanya pada bulan Januari dan Mei 2019.

  1. “Minuman keras, laptop dan handphone
    hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keseluruhannya 6000. ribu pcs, ”pungkasnya. (Yanti