Saling Klaim Status Jalan Desa Meranti dengan PT MAR Dimediasi Pemkab Banyuasin
Banyuasin, kabarkata.com – Perwakilan masyarakat Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, mengikuti Rapat Mediasi terkait ganti rugi pembangunan jalan.20/01/2020
Warga meranti merasa telah membuat jalan dengan pihak perusahaan PT MAR, berada di atas lahan seluas 10 hektare, dengan panjang kurang lebih 1.700 meter dan lebar 8 meter.
Pembangunan jalan itu dibuktikan dengan adanya 10 pucuk surat SPH yang kini telah beralih tangan dari masyarakat kepihak perusahaan.
Menurut warga masyarakat, di atas jalan tersebut ada semacam pungli, bagi warga yang melintas hingga ulah oknum-oknum tersebut masyarakat resah dengan kejadian itu.
Pujianto, S.ip,. M.si, Kabid Pertanahan, Mewakili Kadis Perkimtan pada saat memimpin rapat mediasi mengatakan pemerintah hanya memediasi dan mencarikan solusi untuk permintaan masyarakat.
“Kita hanya menengahi apa yang diminta masyarakat terhadap perusahan, soal keputusan itu ada pada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Langkah apa yang nantinya akan diambil, guna mencari kesepakatan atas tuntutan masyarakat terutama soal konvensasi lahan jalan terhadap PT. MAR,” di jelaskan nya di Ruang Rapat Asisten I Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Saidi salah satu perwakilan masyarakat Desa Meranti menegaskan, jalan tersebut merupakan jalan yang di bikin oleh masyarakat pada tahun 1990 – 1998, namun saat lahan-lahan tersebut berganti tangan munculah pungli pada setiap warga yang melintas, sehingga meresahkan masyarakat.
“Kalau kami melintasi saja dikenakan biaya, kami juga meminta keadilan semacam konvensasi atas jalan yang telah kami buat, sebab jalan itu milik masyarakat bukan jalan perusahaan. persoalannya ganti rugi pembuatan jalan yang belum diganti rugi, juga ada pungli yang merusak citra daerah, khusus nya desa meranti yang merupakan jalan aktivitas masyarakat.
Perwakilan pihak PT. MAR zaidid mengatakan menegaskan dalam surat tersebut tidak tertulis ada jalan yang diklaim masyarakat, jadi jalan tersebut mutlak milik perusahaan dan milik perusahaan.
“Dalam surat itu jelas tidak ada tertuang badan jalan, jadi kami rasa jika masyarakat mengklaim itu jalan masyarakat itu tidak benar dan persoalan ganti rugi itu tidak bisa di lakukan karena alasan jelas jalan tersebut berada diatas lahan perusahaan yang mutlak milik perusahaan,” tegasnya.(indera)