Sampaikan Empat Raperda Tahun 2020

News
DPRD Palembang , Paripurna

Palembang, kabarkata.com – DPRD Kota Palembang meggelar rapat paripurna ke I dengan agenda membahas tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020, di ruang rapat paripurna, Senin (13/1/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari Harris.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Walikota Palembang, H Harnojoyo diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Ratu Dewa, M Si, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Ali Syaban, dan Azhari Harris serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang, Organisasi Perangkat Dinas (OPD), BUMN, BUMD dan tokoh masyarakat.

Rapat tersebut ada empat Raperda yang disampaikan diantaranya, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, ketiga Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi.

Harris mengatakan, rancangan peraturan daerah ini disampaikan dengan harapan para anggota dewan sependapat dan pada waktunya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Palembang. “Keempat Raperda yang disampaikan ini akan dibahas dan ditindaklanjuti menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah, Drs Ratu Dewa mengungkapkan, ada empat Raperda salah satunya terkait pajak restoran tentang penyesuaian tarif. “Sesuai keinginan walikota jangan ada jundalisasi terhadap wajib pajak (WP). Karena akan ada klasifikasi seperti, pensiunan, pengusaha, pejabat. NJOP tidak harus dijundalizasi,” katanya.

Dia menuturkan, untuk penyertaan modal PDAM Tirta Musi, ada syarat dasar untuk dibuat Perda. Banyak hal optimalisasi pelayanan, tidak hanya pelayanan mencukupi kuantitas sambungan tetapi juga dari sisi kualitas air bersih yang bagus. Makanya diatur dalam regulasi tersebut.

“Sudah lama Perda penyertaan modal ini diusulkan tetapi karena ada regulasinya, makanya sedikit terhambat. Untuk itulah ada harus dibahas dulu dan masih banyak lagi Raperda yang diusulkan, tetapi bertahap,” pungkasnya. (Yanti)