Penyeludupan Ribuan Smartphone, dan Ratusan Laptop Ilegal Di Gagalkan Oleh Bea Cukai Palembang

Hukum
Bea Cukai Palembang , penyeludupan

Palembang, kabarkata.com – Bea Cukai Palembang berhasil gagalkan upaya penyeludupan 5.700 unit smartphone bermerek xiami dan 328 unit Laptop dan 40 Tablet bermerek Samsung. Barang tersebut diseludupkan melalui jalur sungai di daerah tanjung api-api.

“Upaya penggagalan ini diperoleh berkat adanya informasi dari masyarakat tentang pembongkaran barang impor ilegal. Setelah tiba dilokasi tim beacukai Palembang menemukan barang tersebut telah selesai dimuat kedalam dua bua truk untuk dibawa keluar kota (Jakarta dan Karawang),” Ujar Kakanwil Sumbangtim Bea Cukai, Dwijo Muryono, kepada awak media pada jumpa pers Rabu, (27/11) di Gedung Bea Cukai Palembang.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut hingga truk berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina di jalan Soekarno Hatta Palembang yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Palembang. Dari hasil pemeriksaan didapati truk tersebut bermuatan box-box yang ditutupi dengan karung yang berisi muatan asal lokal seperti jengkol kemiri dan ikan asin setelah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang bukti ilegal tersebut,” Jelasnya

Dia menambahkan, bersamaan barang bukti tersebut turut diamankan tersangka sebanyak dua orang.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang Kapabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwijo menerangkan potensi kerugian negara yang timbul atas tidak terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang ini sebesar 1,2 miliar. Dan terhadap barang bukti beserta tersangka telah dilakukan serah terima kepada kejaksaan Negeri Palembang. (Widarman)