Satgas Radikalisme Dibentuk, 11 Kategori Pelanggaran Disini
Jakarta, kabarkata.com – Satuan Tugas) Pelaksana SKB (Surat Keputusan Bersama) 11 Kementerian tentang penanganan Radikalisme ASN segera dibentuk.
Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan hal itu pada acara Pembinaan ASN Kanwil Kemenag Aceh di Asrama Haji Aceh, Minggu (17/11/2019).
Kementerian/Lembaga. Tugasnya adalah menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga terkait yang ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
Sebelas kementerian yang telah menandatangani SKB ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar,” tutur Menag.
“Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali,” sambungnya.
Inilah 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN
Jenis pelanggaran yang masuk kategori radikalisme ASN itulah yang menurut Menteri Agama, Fachrul Razi akan ditangani oleh Satuan Tugas Pelaksana yang segera dibentuk dalam waktu dekat. (donny)