Polres Banyuasin Tangkap Terduga Pembakar Lahan Masyarakat

Hukum
Pembakaran lahan

Banyuasin, kabarkata.com – Telah terjadi pembakaran lahan milik warga seluas 7 ha di Desa Banyu Urip pada Senin, 28/ 2019 pukul 16.00 WIB diungkap Bagian Humas Polres Banyuasin, Selasa, 29/10/19.

Kompol Ridwan Za selaku Bagian Humas Polres Banyuasin menuturkan kebakaran lahan tersebut dilakukan oleh Latief ( LT) (40) berasal dari Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut sesuai dengan Adanya dasar laporan LP / A – 8/ X / 2019 / SUMSEL / Sek Tjg Lago. Tanggal 28 Oktober 2019.

Ditulis dalam rilisnya bahwa Perkara tindak pidana karena kesalahan terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran lahan dan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan

Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 108 jo 69 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 1 UU no 32 th 2009 tentang lingkungan hidup.

Kejadian berawal sekira pukul 16.00 wib tanggal 28 Oktober 2019 di Lahan milik LT seluas 1 ha telah terjadi pembakaran Lahan milik yang dilakukan oleh LT sendiri.

Lalu kebakaran tersebut menyebar ke lahan sebelahnya dengan luasan dan pemiliknya adalah antara lain,

Lahan PUJI seluas 1 ha
lahan SAIR seluas 1 ha
lahan TRIONO seluas 1 ha dan lahan BASIRUN seluas 1 1/2 ha
lahan SAMINGAN seluas 1 1/2 ha
lahan HARI 1 ha dengan total luasan lebih kurang 7 ha.

“Jadi pembakaran lahan yang dilakukan oleh pelaku LT dengan membakar lahan persawahan miliknya, kemudian menjalar kelahan persawahan milik orang lain”, kata Ridwan.

“Pelaku membakar lahan untuk menggarap persiapan menanam padi, dengan cara membakar”, ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku menggunakan korek atau pemancik gas, sebelumnya pelaku mengumpulkan sebanyak 3 tumpuk pelepah daun kelapa dengan jarak sekitar 2 meter kemudian pelaku membakar tumpukan pelepah tersebut.

Anggota Polsek bergegas ke TKP setelah Mendengar ada informasi dari warga.

“Anggota Polsek Tanjung Lago mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan”,, beber Ridwan.

Mengenai barang bukti ditulis seperti, 1 (satu) Kantong sisa pembakaran; 1 (satu) korek gas dan Pelepah kelapa yang terbakar. (nasir)