Warga Banyuasin ini Ngadu ke Polda Sumsel, Kasus Pembakaran Rumah Orangtuanya Tak Jelas

Hukum
Pembakaran rumah

Palembang, kabarkata.com – Meski sudah setahun tetapi pengusutan dugaan pembakaran rumah orang tuanya di Dusun 1 RT 003 RW 001 Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin tak kunjung ada kejelasan.

Hefni (40) memutuskan untuk mencari keadilan ke Polda Sumsel.
Menurutnya, dugaan pembakaran rumah orang tuanya yang dilakukan AS bin SD sudah dibuktikan dengan hasil penyelidikan Labfor Cabang Palembang saat itu.

Juga sempat ada keterangan saksi FB bin DN yang melihat bila memang AS melakukan pembakaran rumah milik oragtuanya Makasa Bin Samsul (69 tahun).

“Kejadiannya pembakaran ini pada Kamis 2 Agustus 2018 pukul 12.00 tahun lalu Ini bermula karena perkelahian antara adik saya Erwin Bin Makasa dengan adik AS yakni AJ bin SD.”

“Perkelahian terjadi sebelum kebakaran sekitar pukul 10.00, setelah itu datang AS ke rumah dan melakukan pembakaran,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2019).

Kejadian ini, menurutnya berawal dari orangtuanya bersama adiknya Erwin berada di sawah milik keluarganya.
Ketika itu, sedang mencari ikan dan tiba-tiba datang AJ yang langsung marah-marah kepada Makasa.
Merasa tak senang mengetahui orangtuanya di marah-marahi AJ, Erwin adik dari Hefni bertengkar dengan AJ.
Pertengkaran tersebut, berujung pada perkelahian hingga AJ di bacok Erwin.

Selang dari situ, AS yang mengetahui adiknya AJ dibacok mendatangi rumah Erwin yang juga rumah Makasa.
Tanpa banyak bicara, dugaan kuat AS langsung melakukan pembakaran terhadap rumah Makasa yang merupakan orangtua Hefni.

“Saya yakini, karena ada saksi melihat dan dari keterangan surat dari Labfor kalau rumah orangtua saya itu dibakar. Tetapi, Sampai sekarang sudah setahun penyelidikannya tidak jelas seperti didiamkan,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Hefni kasus adiknya yang membacok AJ sudah di sidang dan Erwin adiknya sudah divonis selama 4 tahun.
Namun, untuk laporan pemberkasan yang dilakukan AS terhadap rumah milik orangtuanya seakan tidak ditindak lanjuti Polsek Rantau Bayur Banyuasin.

Dari itulah, ia memutuskan untuk mencari keadilan lantaran sudah setahun lebih kasus dugaan pembakaran terhadap rumah milik orangtuanya yang dilakukan AS tak kunjung selesai.

Padahal, keterangan saksi dan bukti dari Labfor sudah ada. Namun, tetap saja kasus ini tidak ditindak lanjuti.

“Saya hanya berharap, kalau kasus pembakaran rumah orangtua saya ini cepat diproses hukum jangan sampai adik saya yang saat ini dipenjara dan nantinya bebas malah melakukan tindakan yang salah,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi terkait hal ini menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan dari masyarakat.
“nanti kami cek dahulu baik di polres maupun Polsek ya, sejauh mana penanganan kasusnya,” ungkapnya.(apri)