Tersengat Aliran Listrik, Pihak RS Pelabuhan Tolak Pasien Menggunakan BPJS

News
Korban sengatan aliran listrik

Palembang, kabarkata.com – Malang nasib Muhammad Rafli Erlangga (14) saat bermain jumat 4/10/2019 anak ini tersengat aliran listrik hingga mengalami luka yang cukup serius, sekujur tubuh Rafli hanggus, mulai dari kepala, punggung, dada dan kedua tangannya.
Kejadian yang menimpa warga jalan Rama Kasih III RT 33 RW 002 Ilir Timur II ini, saat berada dekat gardu PLN yang berada tidak jauh dari Puskesmas Tempat Pemakaman Umum (TPU) kandang kawat, setelah Rafli tersengat aliran listrik, ada polisi yang lewat kemudian Rafli diantarkan ke rumah sakit pelabuhan boom baru.

Berdasarkan Surat Permintaan Rawat Inap nomor 20191005021, Indikasi untuk rawat inap Os dengan keluhan luka bakar listrik, luka bakar di kepala, dada, punggung, kedua tangan, leher, Os diantar polisi, keterangan polisi Os memegang Gardu listrik ketika bermain di Sumur tinggi, penunjang diagnostik, luka bakar grade III 63%, dokter yang merawat dr Sannar Sp. B dan surat ditanda tangani Dokter jaga dr Silvia.

Ujang paman korban saat di jumpai menjelaskan,” Rafli ini berada di dekat gardu kemudian tersengat aliran listrik, diantar seorang Polisi ke rumah sakit pelabuhan Boom Baru, kemudian ada tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberi tahu kepada ibunya, mengetahui anaknya berada di Rumah sakit karena tersengat listrik Ibu korban segera mendatangi rumah sakit Pelabuhan Boom Baru dengan membawa kartu BPJS, berharap dengan kartu BPJS biaya perawatan anaknya bisa ditanggung pihak BPJS, namun alangkah terkejutnya ibu korban mendengar pernyataan dari pihak Rumah Sakit, luka yang dialami anaknya tidak bisa diobati menggunakan biaya dari pihak BPJS karena kejadiannya jauh dari rumah, anak ini harus menjadi pasien umum dan biaya di tanggung sendiri, karna ingin anak bisa sehat dan diobati, pihak keluarga membayarkan uang pada hari itu 1juta,” katanya.

Setelah membayar uang 1 juta pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan operasi terhadap Rafli dengan biaya yang cukup besar, karena tidak memiliki uang pihak keluarga belum menyetujui untuk dilakukan operasi terhadap Rafli, menjalani pengobatan selama 4 hari dirumah sakit pelabuhan kondisi anak semakin mengkawatirkan, luka yang dialaminya mulai berair, keluarga memutuskan untuk keluar dari rumah sakit Pelabuhan dengan membayar biaya pengobatan sebesar 4 juta.
Senin 7/10 kami memindahkan Rafli ke Rumah Sakit Muhammad Husen (RSMH),” ungkapnya.

Setelah kami bawa ke RSMH, kami sekeluarga merasa senang karena bisa menggunakan biaya pengobatan BPJS, Saya mengurus administrasi menggunakan fasilitas kesehatan BPJS, tidak lama surat pengajuan kepada pihak BPJS diterima, Saya menandatangani surat yang diberikan pihak RSMH kepada saya, setelah itu luka yang dialami Rafli lansung di operasi pihak RSMH.

Sore harinya keluarga mendapat kabar dari pihak RSMH bahwa fasilitas kesehatan BPJS di putus oleh pihak BPJS, semua biaya harus ditanggung pihak keluarga, dengan alasan pasien mengaibon berdasarkan keterangan yang di dapat dari pihak rumah sakit pelabuhan.

Saat awak media mendatangi dan menanyakan kepada pihak Rumah sakit pelabuhan mengenai pernyataan yang disampaikan pihak BPJS mengenai penggunaan aibon yang dinyatakan pihak BPJS, Hamid sebagai Humas Rumah sakit pelabuhan didampingi Dewi, membantah kalau pihak rumah sakit pelabuhan menyatakan kepada pihak BPJS pasien tersebut mengaibon, yang memberikan pernyataan dirumah sakit ini hanya kami berdua,” tegasnya.(fan)