Forum Seniman Menggugat, Desak Gubernur Tutup Korporasi Sumber Asap

News
Forum Seniman , kabut asap

Palembang, kabarkata.com –  Puluhan aktivis yang tergabung Forum Seniman lakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian penuntasan kabut asap yang semakin memburuk.

Aksi yang digelar di halaman kantor Gubernur, Selasa (15/10/2019) selain menyampaikan orasi aksi ini juga diramaikan dengan pertunjukan musik dengan membawakan lagu Bongkar dari Iwan Fals sebagai bentuk perlawanan lambannya penanganan masalah kabut asap

Ditempat yang sama koordinator aksi M. Fitriansyah mengatakan, “ Aksi damai hari dilaksanakan oleh Forum Seniman Menggugat, untuk menyampaikan ketegasan pemerintah provinsi Sumsel dalam menyelesaikan permasalahan kabut asap yang semakin parah“, kata Fitriansyah

” Ada beberapa point yang kami sampaikan pada aksi hari ini, antara lain menuntut pencabutan izin koorporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, Yang kedua tindak tegas pelaku pembakaran hutan, dan telah cukup banyak merugikan masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa.

Sementara ditempat yang sama Sukma salah satu pengunjuk rasa menantang pihak Pemprov untuk menindak tegas pihak perusahaan yang melakukan kejahatan pembakaran lahan.

” Jika kami memiliki bukti dan saksi yang melakukan pembakaran lahan perhari 20 hektar yang disuruh oleh salah satu perusahaan, apakah pihak Pemprov berani menindak tegas perusahaan tersebut”, ucap Sukma

Ditempat yang sama massa yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pertanahan Sumsel Edward mengatakan, ” Pemprov sudah bekerja keras dengan berbagai pihak seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI dan Masyarakat untuk berupaya menyelesaikan permasalahan asap ini, kata Edward

” Jika memang terbukti dan ada saksi ada keterlibatan pihak perusahaan perkebunan yang secara nyata melakukan tindak pembakaran lahan pihak Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian memanggil dan menindak perusahaan tersebut, untuk sanksi yang akan diberikan mulai dari Sanksi administratif, Pidana dan ganti rugi kerusakan lahan kepada Pemprov Sumsel dengan tujuan untuk perbaikan lahan yang dirusak”. Kata Edward. (Irfan)