Agustina Novitasari Resmi Dilaporkan Ke Dewan Etik Peradi

Hukum
pelanggaran kode etik , pencemaran nama baik , Peradi

Palembang, kabarkata.com – Advokat Agustina Novitasari SH dilaporkan ke Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Advokat Agustina Novitasari melaporkan Advokat Rusmi yang merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Mapolda Sumsel dalam dugaan kasus fitna dan pencemaran nama baik.

Ketua DPD KAI Sumsel, Muhammad Aminudin SH menilai Agustustina Novitasari tidak ada etikad baik untuk melakukan penyelesaian persoalan ini.

“Sudah 1×24 jam pihak DPD KAI menunggu etikat baik namun ternyata setelah habis waktu ternyata kita tidak menerima etikat baik dari Novi km sehingga sore ini kita mengambil langka melaporkan hal ini ke dewan etik Peradi pimpinan Nurmala,” ujarnya, Kamis (10/10) Di DPC Peradi Kota Palembang.

Ia menambahkan, setalah ini pihaknya juga akan menempuh jalur pidana melaporkan klien Novi selaku pemeberi kuasa.

“Baru setelah ini kita akan melaporkan tindak pidana kepada klien saudari Novi selaku pemeberi kuasa,” jelasnya.

Amin juga menegaskan akan membela Dumai sampai ke jalur hukum, bukan hanya karena Rumsi anggota DPD KAI tapi juga demi profesi sebagai pengacara yang tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun (Widarman)