Selewengkan Dana Desa, Jailani Tanjung Baru Ditahan Kejari Banyuasin

News
alokasi dana desa (ADD) , Dana Desa , korupsi dana desa

Banyuasin, kabarkata.com – Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang, Jailani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (3/10). Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin lengkap (P21).

Tersangka Jailani (33) warga RT 01 Dusun 1 Tanjung Baru ditangkap karena melakukan korupsi dana desa tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.38 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri, SH, Mhum melalui Kasi Pidsus Budi Mulia, SH menjelaskan penahanan terhadap tersangka Jailani dilakukan selama 20 hari kedepan.

Tersangka ditahan karena sudah tahap 2 berkas lengkap (P21) dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin, maka tersangka kita kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Tersangka Jailani ditahan karena korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017,”katanya.

Budi menjelaskan tersangka Jailani diduga telah menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara sebesar Rp.38 juta.

Uang itu diperolehnya dalam pengelolaan uang negara yang berasal dari Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp.280 juta.

“Diduga uang kerugiaan negara sebesar Rp.38 juta itu masuk ke kantong pribadi tersangka,”ungkapnya.

Untuk sementara, Jailani yang berstatus sebagai tersangka akibatnya jabatan Kepala Desa yang dijabatnya sekarang dinonaktifkan.

Hal itu dikatakan Kepala DPMD Banyuasin Roni Utama bahwa jabatan Kepala Desa Tanjung Baru sudah ditunjukan PLT.

Menurut Roni, pihak yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan pembinaan akan tetapi kerap saja melakukan hal itu, konsekuensinya harus diterima.

“Untuk pemberhentian Jailani sebagai Kepala Desa Tanjung Baru kami menunggu inkrach dari pengadilan,”pungkasnya.(Nasir)