Massa AMB Ujuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Banyuasin
Banyuasin, kabarkata.com – Aksi unjuk Rasa menamakan diri Aliansi Masyarakat untuk institusi Banyuasin. diketuai oleh Ari Angaran dan Suhaimi selaku (korak) sedangkan Totok Priyadi selaku (Korlap) dengan jumlah masa -+ 20 orang, bertujuan menolak pelantikan pejabat asisten II Dr. H. M. Senen Har, S.Ip., M.si. Rabu tanggal, 02 Oktober 2019 Pukul 09.30 Wib s.d 10.00 Wib bertempat di depan kantor Bupati Banyuasin.
Adapun peralatan yang digunakan para pengunjuk rasa sbb :
– Pengeras suara.- Karton.- Sepanduk.- Bendera organsiasi – Lembar pernyataan sikap.
Sementara sepanduk yang dibawah bertuliskan, Menolak keras pelantikan Senen Har menjadi asisten II. ada Apakah dengan Senen Har belum 2 tahun dilantik malah dilantik menjadi asisten II, Banyuasin kusayang Banyuasin jangan melayang, masih banyak putra-putri terbaik Kabupaten Banyuasin untuk menjadi asisten II, jangan terlalu ambisi untuk menjadi Sekda, batalkan pelantikan Senen Har jadi asisten II, mengapresiasi kinerja Bupati wakil bupati Banyuasin selama ini dan kami tidak apresiasi ASN rangkap jabatan, evaluasi kinerja Sekda yang terkesan dipaksakan, ingat bumi ini orde baru bukan dinasti.
Dalam orasinya massa aksi yang disampaikan Ari Angaran, Suhaimi dan Totok Priyadi bahwa, meminta Bupati Banyuasin untuk evaluasi kinerjanya Sekda.
” Kenapa karena kami juga ada maksud dan tujuan yang lain sedangkan Senen Har baru beberapa pekan dilantik menjadi PLT Sekda Kabupaten Banyuasin terkini dilantik dan diambil sumpah jabatan seakan-akan tidak ada orang lain lagi menduduki posisi asisten II, kami menangkap sinyal kuat kebijakan ini diambil bertujuan bentuk suksesi meloloskan Senen har yang kabarnya sedang ikut seleksi Sekda, jika benar hal ini tekesan dipaksakan,” paparnya
Meminta bupati wakil bupati tidak melantik Bapak senen har menjadi asisten dua dikarenakan masih banyak putra-putri terbaik bangsa yang bisa menduduki jabatan tersebut. imbuhnya
“Berdasarkan peraturan Mendagri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekretaris Daerah pasal 1 ayat 2 Permendagri menyebutkan untuk menjadi sekretaris daerah harus melalui syarat administrasi dan syarat wawasan kebangsaan lebih tajam dari pasal 1 dan 3 B menyatakan empat syarat administrasi yaitu a) sekurang-kurangnya memiliki ijazah sarjana setara S1 atau yang sederajat, berusia setinggi-tingginya 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat, semua unsur penilaian prestasi kinerja DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,” urainya
Masa akhirnya ditemui oleh Ir. H. Babul Ibrahim (Asisten III Banyuasin) menyampikan terimakasih.
“Kegiatan ini sebagai Introspeksi diri bagi kami untuk mengevaluasi kembali,” paparnya.
Rolling jabatan adalah hal biasa dalam pemerintahan kabupaten banyuasin.
“Saya Ucapakan Terimaksih atas masuknya dari saudara dalam hal ini kami akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh teman-teman sekalian ke Bupati Banyuasin secara langsung,” jelas dia
Kami tidak anti pada koreksi Karan ini adalah untuk membangun pemerintahan yang lebih kokoh di Kabupaten Banyuasin. tutupnya.
(Nasir)